Agar Tak Di Sebut Perda Mubazir, Dewan Minta Raperda Di Sosialisasikan Ke Masyarakat

Agar Tak Di Sebut Perda Mubazir, Dewan Minta Raperda Di Sosialisasikan Ke Masyarakat

detaktangsel.com SERPONG--DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mulai melakukan pembahasan empat Raperda. Ditarget, dalam waktu dekat ini seluruh Raperda itu bisa diselesaikan.

Akan tetapi, yang paling penting selain menyempurnakan Raperda tersebut, sebelumnya dimasukan ke lembaran daerah. Yakni dengan mensosialisasikan Raperda itu jika nantinya telah menjadi perda.

Sebab, dari empat raperda tersebut terdapat dua Raperda yang dianggap sangat mengikat kepada masyarakat. Yakni Raperda Kawasan Tanpa Rokok dan Raperda revisi tentang Perda Pajak Daerah. Sehingga, jika perda ini tidak disosialisasikan terlebih dahulu, khawatir masyarakat tidak paham akan aturan yang ada malah akan menimbulkan kesan menjadi Perda mubazir.

"Jangan sampai nanitnya semua Raperda ini dibuat sebagus mungkin, tapi masyarakat tidak ada yang tahu sama sekali. Bahkan banyak yang melanggar aturan ini. Makanya kami minta agar sosialisasi itu dilakukan dengan maksimal," ujar Ketua Fraksi Padi, Asropi Setiawan di kantornya, kemarin.

Asropi menjelaskan soal Raperda Kawasan Tanpa Rokok. Menurutnya, ketika dalam Raperda itu telah dibuat dengan jelas zonasi atau titik yang tidak boleh merokok, atau denda jika melanggar pasal itu tidak disosialisasikan. Maka sudah pasti banyak masyarakat yang merokok di sembarang tempat.

"Jadi percuma hasilnya kalau masih banyak masyarakat yang melanggar karena ketidaktahuan akan keberadaan aturan ini. makanya kami minta sosialisasi itu dilakukan dengan sangat maksimal," tuturnya.

Hal sama juga dikemukakan Ketua Fraksi Hanura, Aguslan Busro. Ia mengatakan mengatakan soal pajak jika disosialisasikan dengan baik maka tidak ada lagi jenis bisnis di Tangsel yang tidak taat pajak.

Akan tetapi, kalaupun memang masih ada yang tidak bayar pajak, hal itu lantaran karena adanya unsur kesengajaan bukan karena ketidak pahaman. Sebab, adanya Perda tersebut jauh-jauh hari sudah dilakukan sosialisasi secara menyeluruh.

"Misalnya saja soal raperda pajak ini, kalau nanti sudah disahkan dan diundangkan. Harus segera disosialisasikan ke seluruh pengusaha atau penggiat usaha di Tangsel agar tidak ada alasan lagi bagi mereka untuk tidak bayar pajak, karena sudah jelas nanti ada sanksi tegasnya," paparnya.

Aguslan juga mengatakan, sosialisasi pelaksanaan raperda itu juga harus benar-benar di lakukan secara optimal agar tidak ada kesan perda mubazir.

"Pelaksanaan maksimal juga sangat penting," ujarnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online