3 Warganya yang Terlibat Terorisme, Arab Saudi Beri Hukuman Mati
detaktangsel.com Kriminal - Arab Saudi memberikan hukuman mati kepada tiga warganya karena tuduhan provokasi tindakan terorisme. Eksekusi tersebut dilaksanakan pada hari Minggu (8/9/2024) di wilayah Riyadh.
Dilansir RRI, Ketiga warga tersebut dihukum mati karena melakukan tindakan kriminal yang melibatkan pengkhianatan terhadap negara. Selain itu mereka diduga memberikan dukungan kepada kelompok teroris dan berkomunikasi dengan mereka.
Kementerian Dalam Negeri menyatakan terdakwa mengadopsi pendekatan terorisme yang melibatkan pertumpahan darah, perampasan harta benda, dan kehormatan. Mereka juga memprovokasi orang lain untuk melakukan aksi teror dengan tujuan mengganggu keamanan dan stabilitas masyarakat.
Tiga terdakwa adalah Talal bin Ali bin Khanifis Al Hudhli, Majdi bin Muhammad bin Attian Al-Kaabi, dan Rayed bin Amer bin Matar Al-Kaabi. Mereka diserahkan ke Kejaksaan Umum sebelum akhirnya dihukum mati, melansir dari Khaleej Times.
Mereka didakwa atas tindakan tersebut, dan pengadilan khusus memutuskan mereka bersalah serta menjatuhkan hukuman mati. Putusan ini telah dikuatkan oleh Pengadilan Banding Kriminal Khusus dan Mahkamah Agung.
Kementerian Dalam Negeri, dalam menanggapi kasus ini menegaskan komitmen untuk menjaga keamanan. Selain itu juga menegakkan keadilan, dan menghentikan siapa pun yang berusaha mengancam keamanan atau kesatuan negara.