Tertibkan Gubuk, Satpol PP Fokus Tegakan Perda
detakserang.com - LEBAK, Dalam sebulan ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Lebak terus memokuskan perhatian untuk menegakan peraturan daerah (perda).
Salah satunya, Satpol PP menertibkan beberapa gubuk atau bangunan tanpa izin yang terlihat kurang indah dipandang mata, di kawasan Mandala, Rangkasbitung, Selasa (18/3) pukul 10.00 WIB.
Kasatpol PP Lebak, Heri Djahrori, kepada detakserang.com mengatakan penertiban bangunan di Mandala dilakukan sebagai upaya penegakan perda. Bangunan tersebut melanggar dua perda, yakni perda nomor: 17 tahun 2006 tentang K3, dan perda 6 2003 tentang bangunan liar.
"Giat penertiban selalu berpegang pada standar operasi, melalui teguran dan peringatan sebelumnya. Jika teguran dan peringatan tidak digubris, baru kami lakukan eksekusi,"tegas Heri.
Seperti biasa, sebelum melakukan eksekusi, petugas lebih dulu meminta pemilik bangunan untuk membongkar sendiri. Namun jika bangunan tidak dibongkar pemiliknya, petugas terpaksa membongkarnya.
"Mudah-mudahan, para pemilik gubuk diharapkan membongkar sendiri,"katanya.
Dibagian lain, giat operasi dilakukan Satpol PP ternyata telah mendapat apresiasi dari masyarakat. Diantaranya, masyarakat Ona melayangkan surat resmi kepada Satpol PP untuk mengucapkan terimakasih atas penertiban penyakit masyarakat di Ona.
Warga meminta petugas agar melakukan penertiban pekat rutin setiap hari.
"Kami ucapkan terimakasih kepada warga. Kami pernah berhasil mengamankan pekat di Ona, dan itu bagian dari tugas kami. Kami akan mencoba mengakomodasi keinginan warga, paling tidak kami dapat menekan pekat di daerah Ona,"kata Kasatpol PP.
(Gus/Nov)