Pembangunan Waduk karian Lebak Kurang Transparan

Pembangunan Waduk karian Lebak Kurang Transparan

detakserang.com- LEBAK, Pembangunan waduk Karian yang merupakan kegiatan dari pengembangan sumber daya air di sungai ciujung untuk memenuhi kebutuhan air baku perkotaan dan industri di serang,Tangerang dan Cilegon serta pasokan air irigasi.

Dengan harapan bisa memasok perkotaan dan industri di kota dan kabupaten Tangerang,Banten sebesar 9,1m3/detik,juga memasok tambahan airbaku untuk perkotaan dan Industri kota serang,cilegon dan tambahan air irigasi untuk D.I Ciujung kota sebesar 5,5m3/detik.

Dasar hukum atas pembangunan waduk karian, Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No 3th 2005 yang telah diubah dengan peraturan presiden No.65 th 2006 tentang perubahan atas Peraturan presiden no 36 tahun 2005.

Hal tersebut dikemukan oleh Tim 9 saat audensi dengan 11 lembaga, pertemuan menghasilkan beberapa point salah satunya Peraturan Menteri Agraria no3 th 1997 tentang ketentuan pelaksanaan peraturan pemerintah no 24 tahun 1997 termasuk kewenangan pengukuran bahwa untuk luas 10Ha dilaksanakan Kanwil BPN Propinsi Banten.

Kanwil Badan Pertanahan Nasional Propinsi Banten yang diwakili Tomo, mengatakan  terkait pengukuran desa Mekarsari dengan luas :89,5835Ha dengan jumlah bidang:364 bidang dengan nilai ganti ruginya sebesar :Rp.13.877.456.000,- dengan nilai ganti rugi untuk tanah pemukiman : Rp.24.0/m2,tanah pertanian kering:Rp.15.000/m2 dan pertanian basah :Rp.13.000/m2.

"itu kami serahkan tugas nya ke bpn lebak"tuturnya seraya menerangkan proses sudah diserahkan  langsung ke pihak BPN Kabupaten Lebak.

Kepala BPN Lebak, Subagya saat di konfirmasi terkait jumlah pembebasan dan ganti rugi yang telah di laksanakan, merupakan wewenang Tim 9,Kamis (27/3).

" masalah tersebut bisa ditanyakan langsung ke panitia tim 9, sudah dibuat satu pintu" ujarnya.(nov)

 

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online