Mobil Plat Merah A 711 Ngisi BBM di Pengecer
detakserang.com- Lebak, Meski pemerintah telah menerapkan aturan, bahwa kendaraan milik pemerintah atau plat merah dilarang atau tidak boleh menggunakan BBM bersubsidi. Tapi masih saja ada sopir yang nakal. Dengan cara mensiasatinya membeli BBM di pengecer. Hal ini seperti yang dilakukan sopir atau pengendara mobil plat merah dengan No Pol A 711 mobil jenis Toyota Avanza warna Silver ini, Minggu (31/8). Sekitar pukul 11.00 Wib mengisi bensin atau bahan bakar minyak (BBM) jenis premium di pengecer, Jalan Siliwangi, Rangkasbitung.
"Tadi sengaja saya foto mobilnya, sebab pengendara atau sopir mobil tersebut telah melanggar peraturan yang melarang mobil plat merah mengisi BBM bersubsidi. Dan kebetulan saat itu, saya sedang ada dekat pedagang bensin eceran itu," Ketua Umum keluarga besar mahasiswa cimarga (KBMC), Abu Sopyan Hamzali.
Pelanggaran yang dilakukan pengendara atau pemegang inventaris mobil plat merah tersebut, kata Abu, harus diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Pemegang inventaris kendaraan plat merah No Pol 711 yang disinyalir mobil dinas Pemprov Banten ini, harus diberikan sanksi tegas. Karena telah melangar penggunaan BBM untuk mobil dinasnya. Buktinya foto ini," tandas Abu.