Walikota Serang Diminta Terbitkan Edaran Larangan Kampanye Bagi PN
detakserang.com- SERANG, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Serang meminta walikota segera mengirim surat larangan kampanye bagi PNS, honorer, maupun tenaga kerja sukarela (TKS) di seluruh SKPD setempat.
Hal ini diutarakan Kepala Divisi SDM Sosialisasi dan Pendidikan KPUD Kota Serang Fierly MM di ruang kerjanya, Senin (3/3).
Fierly menjelaskan, larangan ini sudah tertuang di peraturan pemilu yang dibuat KPU, mengingat banyak PNS yang juga menjadi simpatisan partai politik.
Komisioner KPUD Kota Serang itu juga mengatakan, larangan ini juga untuk menghindari upaya-upaya kecurangan dalam kampanye, seperti penggunaan mobil dinas dan menghindari stigma negatif dari masyarakat kepada pemerintah.
"Walikota Serang harus mengirim surat edaran kepada seluruh SKPD mengenai larangan PNS, honorer, termasuk TKS ikut kampanye," ungkapnya.
Ia juga menjelaskan, nantinya pengawasan PNS kampanye ini akan dilakukan Pengawas Pemilu. Selain itu, tidak diperbolehkan mengikuti kampanye adalah hakim, TNI, BUMN, BUMD, dan lain sebagainya.(wan)