Polsek Petir Bebaskan Pencuri Besi
detakserang.com- SERANG, Sahroni (45), warga Kampung Cireundeu, Desa Cireundeu, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang ditahan 3 hari oleh Polsek Petir. Karena bapak dua anak ini dilaporkan tetangganya terkait tuduhan pencurian besi bangunan.
Pemilik besi mau memaafkan karena setelah musnyawarah dengan warga. Kanit Reskrim Polsek Petir Ipda Juwaeni mengatakan, Sahroni ditahan atas laporan Andi, pemilik rumah atas tuduhan mencuri besi untuk pondasi rumah sebanyak 3 kg.
"Karena perbuatannya, Sahroni dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa," kata Kanit Reskrim di ruang kerjanya, Selasa (18/3).
Setelah tiga hari Sahroni mendekam di penjara, akhirnya pemilik rumah (tetangga pelaku) membebaskannya. Itupun karena Andi mendapat teguran dari warga agar membebaskan pelaku.
Pada awalnya, pemilik rumah ingin kasus tersebut diproses sampai pengadilan. Karena RT dan warga tidak ingin Sahroni ditahan, akhirnya pemilik rumah bersedia membebaskan Sahroni. (didi)