Objek Wisata Tasikardi Tak Jelas Kepemilikannya
detakserang.com- Margasara, objek wisata Tasikardi Desa Margasara, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang yang rencananya akan kembali dipihak ketigakan terkendala status kepemilikan lahan, Jum'at (21/3).
Pasalnya hingga saat ini situs yang menjadi salah satu paket objek wisata ziarah dari Banten Lama tersebut status kepemilikan tanahnya belum jelas.
Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Serang Mimin Aminah mengatakan, "tasikardi belum dipihak ketigakan karena untuk dipihak ketigakan dasarnya aset harus bersertifikat,".
Mimin juga memaparkan, "Sekarang masih di kita pengelolaannya, belum dapat di pihak ketigakan, karena asetnya masih di perjelas,"
"Semua situs itu memang asetnya di Pemerintah Provinsi tapi pengelolaan tetap di kita karena keberadaannya di kabupaten, persoalan asetnya masih di urus di bagian aset," katanya.
Kepala Bagian Aset Pemkab Serang Lukman Harun mengungkapkan, "bahwa Situs Tasikardi ada dugaan dobel catet aset di provinsi dan kabupaten,"
Lukman mengatakn, bahwa "walaupun sudah tercatat di neraca aset Kabupaten Serang, tapi status tanahnya belum jelas,".
Untuk pengelolaan selanjutanya, kata Lukman, sedang dibenahi dari sisi haknya. "Belum kuat jika untuk di kerjasamakan dengan pihak ketiga" tuturnya
Kita sudah meminta bantuan camat untuk memastikan tanah itu apakah ada nama pemilik atau tanah negara, kalau memang tanah negara kita mohonkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk hak guna pakainya," katanya.
Tasikardi itu belum ada dokumennya. "Mungkin karena itu kan satu hamparan dengan Banten Lama Surosoan jadi termasuk penyerahan Jawa Barat dulu, sudah tercatat dan digunakan pemkab," ungkapnya.
Lukman mengatakan, "haya kalau pengguna asetnya tidak menemukan, bagaimana mau dikelola. Dalam hal ini sukur-sukur dinasnya juga proaktif mengamankan aset tersebut,"(fir)