Tak dilengkapi Surat, 45 Kendaraan Ditilang
detaktangsel.com CIKUPA - Razia gabungan yang digelar Dishub Kabupaten Tangerang bersama TNI dan Polri berhasil menahan 5 kendaraan yang tidak miliki surat, selain itu Dishub Kabupaten Tangerang juga menilang sebanyak 45 kendaraan angkutan umum dan barang.
Angkutan umum dan barang yang ditilang diantaranya surat KIR, dan surat pengawasan mati. Diharapkan dengan digelarnya razia gabungan ini bisa mengurangi pelanggaran lalulintas dijalan dan mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas.
Pantauan dilapangan, razia penertiban ini digelar selama satu jam di Jalan Raya Serang KM 22 Desa Cibadak Kecamatan Cikupa.
Sejumlah pengendara motor roda dua dan empat baik dari arah Serang maupun Jakarta disetop petugas. Tak terima angkotnya ditahan, beberapa pengendara sempat adu cekcok adu mulut dengan petugas. Namun setelah koordinasi dengan Kepolisian, petugas Dishub tetap menahan lima kendaraan yang tidak melengkapi surat.
Kasi angkutan lalulintas Dishub Kabupaten Tangerang Adi Faizal mengatakan, razia gabungan ini merupakan agenda rutin Dishub Kabupaten Tangerang bersama Dishub Provinsi Banten. Menyasar angkutan dalam provinsi (AKDP) dan angkutan perdesaan. Razia ini juga melibatkan TNI dari garnisun dan Polantas resort Tangerang.
"Sasaran angkutan umum dan barang, untuk pelanggaran lalulintas sendiri kami serahkan kepada Kepolisian," ujarnya.
Ia berharap agar setiap pengemudi wajib memiliki izin trayek dan kartu pengawasan, selain itu bagi angkutan barang harus memiliki izin trayek dan memiliki surat KIR.
"Ada lima kendaraan yang kami tahan karena tidak mengantongi surat-surat. Sementara 45 orang kami berikan sanksi penilangan," katanya.