Rapat Upah Di Dewan Pengupahan Provinsi Banten Deadlock
detaktangsel.com TIGARAKSA - Rapat Dewan pengupahan Provinsi Banten di hotel Anyer Serang Banten pada Senin (21/11/2016) deadlock.
Ketua DPC KSPSI Bojong Imam Sukarsa kecewa karena Apindo bersikukuh agar UMK Provinsi Banten mengikuti aturan PP 78 tahun 2015. Padahal Bupati dan walikota se Provinsi Banten merekomendasikan UMK melebihi ketentuan PP 78.
"Dewan pengupahan dari unsur buruh bertahan sesuai UMK yang di tetapkan Bupati dan wakilokta se Provinsi Banten," ujar Imam Sukarsa Selasa, (22/11/2016).
Menurutnya, Angka 7,8 persen yang ditetapkan pemerintah pusat merupakan angka yang merugikan buruh. Padahal kalau melihat kebutuhan hidup layak di Provinsi Banten tinggi.
"Kami akan tetap ngotot kepada Plt Gubernur Banten agar merekomendasikan Upah sesuai dengan keputusan rekomendasi Bupati dan Walikota Tangerang," katanya.
Kadisnaker Provinsi Banten saat dikomfirmasi membenarkan jika rapat dewan pengupahan Provinsi mengalami deadlok. Menurutnya dewan pengupahan dari unsur buruh dan pengusaha perbedaan pendapat. Buruh bertahan pada angka yang sudah diputuskan oleh Bupati dan walikota masing-masing. Sementara Apindo bertahan pada angka 7,8 persen.
"Karena dewan pengupahan mengalami deadlock, hasil sepenuhnya kami serahkan kepada Plt Gubernur Banten," tegasnya.