DPRD Segera Panggil Manajemen Citra Raya
TANGERANG - Mendengar pengembang Citra Raya yang diduga memberlakukan tarif parkir diluar kewajaran, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tangerang geram. DPRD akan segera memanggil pihak manajemen untuk menggklarifikasi masalah tarif parkir tersebut.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tangerang Dedi Sutardi merasa kaget saat dikonfirmasi masalah tarif parkir Ciffest tersebut. Pasalnya dalam Peraturan Daerah yang mengatur retribusi maupun pajak parkir, tidak ada yang mengatur tarif parkir hingga Rp 20 ribu untuk motor dan Rp 30 ribu untuk mobil.
Menurut Dedi, di Kabupaten Tangerang tarif sebesar itu masih dianggap tidak wajar. Mengigat dilihat dari kewilayahan maupun sosial masyarakat. "Ini sangat tidak wajar, karena diwilayah perkotaan saja, tarif parkir belum sebesar itu," ujar Dedi kepada Detak Tangsel.com, Selasa (22/10).
Dedi menambahkan, sebagai anggota DPRD yang pernah terlibat langsung dalam pansus pembahasan retribusi dan pajak parkir. Tentu hafal betul wilayah mana saja yang menggunakan tarif flat dan yang tidak.
"Sepengetahuan saya wilayah Cikupa dan sekitarnya yang didalamnya terdapat pusat perberlanjaan seperti di Citra Raya, tarif parkir masih menggunakan tarif flat. Besarannya memang berbeda, paling besar Rp 1.000-2.000 untuk sepeda motor," tuturnya.
Jika memang ada keluhan dari masyarakat tekait masalah tarif parkir, pihakya akan segera mengkroscek ke lalapangan. Paling tidak DPRD harus mencari tahu penyebab tingginya tarif parkir tersebut.
"Akan kami koordinasikan dengan ketua Komisi III. Bila perlu segera kita panggil manajemen Citra Raya untuk mengklarifikasi yang persoalan yang terjadi," tegasnya. (vj)