Alihfungsikan Perizinan Family Ban Disegel
CIKUPA - Diduga menyalahi perizinan Workshop Family Ban yang berlokasi di taman Raya Blok L Perumahan Citra raya, disegel Satpol PP, Jumat (29/11). Bengkel mobil ini dinilai melanggar Peraturan Daerah No 20 Tahun 2009 tentang perizinan.
Kabid Sarana Umum Satpol PP Kabupaten Tangerang Supriadi mengatakan kepada Family Ban telah mengalih fungsikan kavling dibelakang ruko sebagai bengkel. Semestinya kavling itu diperuntukan bagi perumahan.
"Keberadaan bengkel mobil tersebut, selain melanggar perda Kabupaten Tangerang, juga menganggu tentraman dan ketrtiban warga sekitar," terangnya.
Bengkel mobil pasti menyebabkan polusi dan kebisingan. Karena ada keberatan dari warga sekitar, kama Satpol PP menindaklanjutinya dengan penyegelan.
"Sebelumnya ada warga yang melaporkan kepada kami. Jika Family Ban ini membuat bengkel berat di kavling yang dekat dengan rumah warga. Mereka sangat terganggu saat bengkel tengah beroperasi," paparnya.
Supriadi mengancam, apabila pemilik Family Ban membuka paksa segel yang dipasang Satpol PP ini. Pihaknya akan membawa ke ranah hukum.
Sementara itu, pemilik Family ban enggan dimintai komentar terkait penyegelan yang dilakukan oleh Satpol PP (vj)