MUI Tangsel Keluarkan Fatwa untuk Tidak Golput pada Pilgub Banten
detaktangsel.comSERPONG-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangsel kembali mengingatkan agar masyarakat tidak golput. Lembaga tersebut meminta warga yang sudah masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) supaya ikut berpartisipasi menyalurkan hak suaranya ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sekretaris MUI Kota Tangsel Abdul Rojak mengatakan, jauh sebelum perhelatan Pilgub Banten 2017 ini, pada Pilkada Walikota, hingga pemilihan Pilpres 2014 lalu, MUI telah mengeluarkan fatwa haram bagi masyarakat yang golput. "Fatwa tersebut dikeluarkan agar masyarakat muslim ikut mensukseskan pilgub Banten," katanya di Serpong, Senin pada (13/2/2017).
Abdul Rojak menjelaskan, fatwa haram yang dikeluarkan MUI agar masyarakat tidak golput pada Pilgub ini, merupakan dukungan dari para ulama agar umat muslim ikut mensukseskan jalannya proses demokrasi di Provinsi Banten. "Sebagai umat muslim sangat diharapkan untuk berpartisipasi karena ini sangat penting dalam kehidupan bernegara. Salah satunya dengan memilih pemimpin dengan cara mendatangi TPS, serta tidak golput," bebernya.
Disinggung adanya politik uang, Abdul Rojak menyebut bahwa masalah politik uang, yang terpenting berawal dari pasangan calon (Paslon) dan timses paslon agar tidak melakukan cara-cara yang tidak terpuji dengan melakukan politik uang kepada masyarakat. "Jadi si paslonnya dulu yang harus diingatkan untuk tidak memberikan janji-janji dan iming-iming dalam bentuk materi kepada masyarakat. Namun kalau si paslonnya masih tetap melakukan itu, akhirnya masyarakat ada yang menerima," ungkapnya.
Lanjut dia, masyarakat juga harus berpikir rasional menyikapi persoalan politik uang. Sebab, adanya politik uang akan sangat mencederai proses demokrasi yang ada di Banten. "Masyarakat harus sadar, bahwa politik uang itu mencederai demokrasi. Jadi, masyarakat harus rasional dan tidak terpengaruh dengan uang," tandasnya.