Hari Pertama Operasi Zebra di Tangsel, 153 Kendaraan Terjaring Razia

 Kendaraan roda dua saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas Polres Kota Tangsel di Jalan Tekno Widya, Serpong, Kendaraan roda dua saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas Polres Kota Tangsel di Jalan Tekno Widya, Serpong, Hendra

DetakTangsel.com SERPONG-Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel), baru saja memulai rangkaian operasi zebra 2017 yang akan digelar di sejumlah titik wilayah yang ada di Kota Tangsel. Seperti operasi yang dilakukan di Jalan Raya Tekno Widya, Serpong, sebanyak 105 personil gabungan kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangsel, diterjunkan untuk melakukan pemeriksaan berbagai surat-surat dan kelengkapan kendaraan yang melintas di jalan tersebut.

Kasatlantas Polres Kota Tangsel AKP Lalu Hedwin mengatakan, operasi zebra 2017 ini akan berlangsung selama dua pekan, yakni mulai 1 hingga 14 Nopember bulan ini. Operasi terutama ditujukan bagi para pengendara yang tidak melengkapi surat-surat kendaraannya.

"Lokasi razia nanti tempatnya kita lakukan secara acak, diseluruh lokasi yang ada di Tangsel. Kita lakukan mulai hari ini hingga 14 Nopember mendatang," katanya menjelaskan kepada wartawan, Rabu (1/11/2017).

Menurutnya, operasi zebra kali ini lebih difokuskan pada pengendara dan kendaraan yang melintas di jalan raya. Hal tersebut merupakan bagian dari agenda kepolisian dalam memberikan pelayanan dan ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas. "Operasi yang kita lakukan kali ini, ada 153 kendaraan yang terjaring razia. Selain kita berikan teguran, mereka yang terjaring kita berikan sanksi tilang," ungkapnya.

Dari jumlah kendaraan yang terjaring razia itu, Kasatlantas sebutkan, paling banyak didominasi oleh kendaraan roda dua yakni berjumlah 103 kendaraan. Sementara roda empat berjumlah 50 kendaraan. Dari kendaraan yang terkena razia itu, Kasatlantas menambahkan, karena saat berkendara di jalan raya tidak melengkapi kelengkapan sesuai peraturan lalulintas. "Jadi kami mengimbau agar warga saat berkendara, agar membawa kelengkapan surat-surat kendaraan dan patuhi peraturan lalulintas serta gunakan tanda naik kendaraan sesuai standar," pungkasnya.

Read 2957 times
Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online