DPRD Tangsel Sahkan Raperda OPD Jadi Perda
detaktangsel.com PAMULANG--Selama seminggu melakukan pembahasan mengenai rancangan peraturan daerah (Raperda) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) antara DPRD Tangerang Selatan (Tangsel) bersama pemerintah daerah setempat, akhirnya Raperda OPD tersebut resmi di sahkan.
Dalam Raperda OPD tersebut, sebanyak tiga instansi di Kota Tangsel diketahui tidak mengalami perubahan lantaran masih menggunakan Perda sebelumnya.
Ketua Pansus Raperda OPD, Ledy MP Butar-butar mengungkapkan, disahkannya Raperda menjadi Perda ini telah memperhatikan prinsip efisiensi, tata kerja perangkat daerah, fleksibilitas dan optimalisasi kinerja pemerintah daerah dalam melayani masyarakat.
"Pembahasan dilakukan beberapa kali bersama pemkot serta kunjungan kerja ke daerah kemudian finalisasi, maka disepakati Raperda yang diusulkan oleh Pemkot Tangsel menjadi Perda," ujar politisi Partai PDIP tersebut usai Paripurna yang berlangsung di Aula Sekolah Tinggi Pariwisata (STP) Sahid, Pamulang, Kamis (25/8).
Sementara Kabag Organisasi pada Setda Kota Tangsel Novyar Rani mengungkapkan, terdapat 38 OPD yang jumlahnya sama dari sebelumnya, Akan tetapi, dari 38 yang mengalami perubahan tiga diantaranya dalam status quo atau tetap karena tidak memiliki landasan hukum untuk dirubah.
"Tidak dipecah sebenarnya hanya berdasarkan urusan dan fungsi saja, sama saja jumlahnya 38. Dengan rincian dari 35 tersebut adalah 21 Dinas, 4 Badan, 7 Kecamatan, Inspektorat, Setda dan Sekretariat DPRD, Sementara ketiga lainnya yang berstatus quo yakni Kesbangpolinmas, BPBD dan RSUD, ketiga nya ini masih menggunakan Perda yang lama," ujarnya.
Ia menambahkan, untuk rinciannya Nobyar Rani mengaku belum dapat memberikan keterangan karena akan dikirim ke Propinsi Banten. Namun ada beberapa dinas yang akan mengalami perubahan seperti Dinsosnakertrans yang berubah menjadi dua yakni Dinas Sosial dan Dinas Tenaga Kerja. Dishubkominfo menjadi Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi dan informatika.
"Nanti diumumkan karena dibawa dulu kesana, untuk difasilitasi dan dievaluasi. Saat ini belum clear," ujarnya.
Kata dia, dengan adanya Perda OPD maka akan ada penambahan jumlah tenaga kerja dan pergeseran pegawai yang akan mengisi bidang dan fungsi yang baru ditetapkan. Sesuai peraturan, lanjut Nobyar Rani, maka akan berlaku efektif enam bulan setelah diundangkan.
"Kalkulasi kami ada penambahan 10 persen pegawai, masih dihitung lagi," tandasnya.