Mahasiswa Penerima KIP-K Hidup Mewah, Masyarakat Bisa Laporkan, Begini Caranya!
detaktangsel.com PENDIDIKAN -- Belakangan ini, media sosial diramaikan oleh sorotan terhadap sejumlah mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang kedapatan hidup mewah.
Masyarakat diajak untuk bersama-sama mengawasi penerima KIP-K agar bantuan tersebut tepat sasaran.
Abdul Kahar, Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), mengungkapkan bahwa jika ada mahasiswa penerima KIP-K yang tidak layak, masyarakat dapat melaporkannya.
Bahkan, sesama mahasiswa juga diperbolehkan untuk melaporkan temannya yang tidak memenuhi syarat.
Laporan mengenai hal ini dapat disampaikan melalui lapor.go.id atau melalui media sosial Puslapdik.
Namun, Kahar juga menekankan pentingnya evaluasi yang dilakukan oleh kampus secara berkala terhadap penerima KIP-K.
Menurutnya, kampus memiliki kewenangan untuk mengajukan perubahan atau penghentian status penerima KIP-K setelah melakukan evaluasi dalam periode enam bulan sekali.
"Pertama, bisa mengundurkan diri dan yang kedua, perguruan tinggi pun bisa mengambil tindakan mengganti atau menghentikan. Karena tidak sesuai lagi dengan kriteria. Jadi itu kita sudah atur dalam Persesjen," kata Abdul Kahar dikutip Medcom.
Adanya mekanisme ini, diharapkan bantuan KIP-K dapat benar-benar dimanfaatkan oleh mereka yang membutuhkan dan dapat memberikan dampak yang positif bagi pendidikan mereka.