Massa Gerindra Depok Libatkan Anak - Anak Berkampanye
detakdepok.com- TAPOS, Dalam kampanye putaran pertama, Senin (17/3), sejumlah simpatisan Partai Gerindra mengikutsertakan anak - anak di bawah umur.
Mereka hadir karena diajak orangtuanya sebagai simpatisan dari Partai Gerindra. Sebuah mobil odong - odong disediakan pihak Gerindra untuk mengangkut seluruh anak - anak tersebut.
Hal ini bertentangan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pasal 32 ayat 1. Dalam aturan itu disebutkan, pelaksanaan kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan anak yang belum berusia 18 tahun. Ayat (4) aturan itu menegaskan, pelanggaran terhadapnya adalah tindak pidana pemilu.
Sadah (44), salah seorang simpatisan Gerindra membawa anaknya mengaku karena tidak ada yang mengurus apabila anaknya ditinggal di rumah.
"Ya, terpaksa saya bawa. Karena di rumah tidak ada orang. Anak saya masih umur 7 tahun," tutur Sadah.
Menanggapi hal ini, sejumlah caleg yang dimintai keterangan, belum mau mengonfirmasi terkait masalah hadirnya anak - anak dalam kampanye tersebut. (Dan)