Belum Peroleh Sertifikat Rumah, Warga Datangi Walikota
detakdepok.com - MARGONDA, Kesal tidak mendapat kejelasan dari Walikota Depok Nur Mahmmudi Ismail terkait masalah legalitas perumahan Anyelir Tiga, puluhan warga mendatangi balaikota, Rabu (12/3).
Warga mengendus adanya pemainan yang melibatkan pemkot, PT Surya Inti Propertindo selaku developer dan Bank BTN.
Sejak 2010 berdiri Taman Anyelir Tiga, 300 kepala keluarga (KK) belum mendapatkan sertifikat tanah, surat izin mendirikan bangunan (IMB) dan akta jual beli (AJB). Warga menyesalkan pihak bank yang mengucurkan dana ke developer.
"Kenapa pembangunan masih dilanjutkan kalau tahu tidak ada surat izin," ujar Achiruddin Akiel, kordinator aksi.
Hal ini, ia menandaskan, mengindikasikan ada permainan di lingkaran walikota, bank, dan developer.
"Kami merasa hak kami terabaikan", pungkas Akiel.
Aksi ini bukan yang pertama kali. Sebelumnya pada 2012, warga melakukan aksi damai ke tiga pihak terkait. Tanggapan positif datang pada 30 April 2013, pihak bank BTN menjamin penyelesaian IMB yang ikut disepakati Bank BRI dan BII dengan ditandatangani notaris. Namun untuk penyelesaian secara menyeluruh dianggap masih jauh.
Aksi ini akan terus dilakukan sampai ada kejelasan.
"Kita akan terus melakukan tuntutan sampai kami medapatkan hak. Karena sudah sewajarnya kami mendapatkan legalitas. Kami di sini membayar," jelas Akiel. (Ham)