Airin: Desember Dijadwalkan Rotasi Pegawai
detaktangsel.com CIPUTAT-Pada Desember ini Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany memastikan akan memutasi pejabat dilingkup pemkot setempat. Rotasi pegawai ini setelah dilantiknya Sekretaris Daerah definitif.
Walikota Airin Rachmi Diany mengatakan saat ini pihaknya tengah mempersiapkan berbagai kelengkapan seperti regulasi yang masih dibahas oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. "Paling lambat rotasi 18 Desember. Untuk kebutuhan jabatan eselon sudah disusun," katanya, Selasa (8/11/2016).
Menurutnya, rotasi pegawai ini berkaitan dengan Perda Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang disahkan pada September lalu.
"Raperwal saya targetkan minggu ke-2 November harus sudah selesai dievaluasi. Kemudian, disahkan," ucapnya.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel, Firdaus mengatakan, pihaknya sedang tentang rotasi pihaknya sedang menyiapkan kebutuhan rotasi dan promosi jabatan. "Kami akan fokus selesaikan terlebih dahulu Sekda ini, baru selanjutnya rotasi," terang mantan Camat Pamulang itu.
Firdaus menerangkan, peran sekda definitif sangat dibutuhkan dalam mutasi pejabat karena Sekda merupakan ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). "Alangkah bagusnya ketua Baperjakat yang diketuai sekda harus definitif," jelasnya.
Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Setda Kota Tangsel, Nofyar Rani mengungkapkan, pihaknya sedang menyusun Perwal Susunan Perangkat Daerah. Soal ditarget selesai pada minggu kedua Novermber ini, ia mengaku siap merampungkannya. "Kami sedang menyusun Perwal, dua minggu diperkirakan selesai," katanya.
Ia menjelaskan, organisasi perangkat daerah yang baru harus dijalankan pada Desember nanti landasannya ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah. Pada pasal 124, dijelaskan pada saat PP ini mulai berlaku untuk pertama kali, Perda Pembentukan Perangkat Daerah dan pengisian kepala perangkat daerah dan kepala unit kerja pada prangkat daerah diselesaikan paling lambat enam bulan terhitung sejak PP ini diundangkan. "Berakhir pada Desember karena diundangkan di Jakarta pada 19 Juni 2016 lalu," pungkasnya.