Penyidik Limpahkan Berkas Istri Jenderal

Penyidik Limpahkan Berkas Istri Jenderal

detaktangsel.com– BOGOR, Tiga minggu pasca penetapan Mutiara Simanjuntak, istri Brigjen (Purn) Mangisi Situmorang sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan penyiksaan Pembantu Rumah tangga (PRT). Akhirnya Tim penyidik dari Satuan Resrese Kriminal Polisi Resor Bogor melimpahkan berkasnya ke petugas Kejaksaan Negeri Bogor Kota, Senin (17/03) Siang.

Berkas setebal kurang lebih 500 halaman itu tiba di kejaksaan pada pukul 12:30 WIB dibawa langsung oleh dua petugas penyidik satreskrim Polres Bogor Kota. Berkas dengan nomor : C20/30/III/ 2014/ satreksrim langsung diserahkan ke petugas bagian pidana Umum Kejaksaan Negeri Bogor.

"Kita memiliki waktu 14 hari, dengan pembagian 7 hari untuk meneliti, 7 hari untuk penentapan bahwa berkas itu lengkap atau tidak," ujar Kepala Urusan Tata Usaha Kejaksaan Negeri Bogor Khudlori, usai menerima berkas dari penyidik Satreskrim Polres Bogor Kota, kemarin.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polisi Resor Bogor Ajun Komisaris Condro Sasongko mengatakan, berkas penyidikan terhadap tersangka Mutiara Situmorang dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Perlindungan Anak dan KDRT sudah dinyatakan lengkap oleh tim penyidik, dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor.

"Iya hari ini (Senin,red) berkas tersangka Ny Mutiara kami limpahkan ke Kejaksaan dan pihaknya akan menunggu selama 14 hari hasil pemeriksaannya, apakah sudah lengkap atau belum," terangnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online