Lahan Sungai Cisadane distatus qoukan
BOGOR-Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum berencana menata Garis Sepadan Sungai (GSS) Cisadane yang membentang dan membelah wilayah Bogor hingga Tanggerang.
Hal itu dilakukan, untuk menghadapi musim penghujan yang biasanya menyebabkan bencana tanah longsor terutama tebingan yang dihuni oleh rumah-rumah penduduk yang berdiri dibantaran sungai.
Untuk itu, Kementrian terus melakukan pemantau untuk menjaga kelestarian Sumber Daya Air (SDA) dan menstatus quo kan kawasan tersebut.
"Hal itu dilakukan untuk mengurangi erosi dan banjir yang diakibatkan adanya penggunaan daerah Sepadan Sungai sehingga tidak terkontrol dan mengakibatkan kerusakan ekosistem bahkan bahaya banjir di wilayah hilir," ujar Dirjen Sumber Daya Air Balai Besar Sungai Ciliwung Cisadane. Anto Pudjantoro, kemarin.
Menurut dia, berdasarkan pemetaan yang dilakukan oleh jajaranya, ada sekitar 28 kilometer Sungai Cisadane di Kota Bogor, yang tengah dilakukan pemetaan ulang sempadan sungai,
"Kegiatan bertujuan untuk melakukan pemetaan ulang Garis Sepadan Sungai Cisadane," terangnya.
Lebih lanjut Anto mengatakan, bangunan yang berada di dalam wilayah kawasan sempadan sungai, maka akan berstatus quo dan tidak boleh menambah atau memperbaiki bangunan dikawsan dan disepanjang daerah aliran sungai tersebut.
"Bagi pejabat di wilayah, dilarang mengeluarkan/menerbitkan IMB di lokasi tersebut, karena secara bertahap kami akan memperbaiki GSS. Relokasi akan kami koordinasikan dengan Pemerintah setempat,” jelas Anto.
Dilain pihak, salah satu konsultan dari PT Rajakonsult Dwi Andra Moedjiantoro mengatakan, penataan kembali Garis Sepadan Sungai Cisadane ini berdasarkan Pelaturan Pemerintah (PP) Nomer 38 tahun 2011 yang mengatur tentang sungai.
"Tujuannya untuk mengurangi erosi, dan sedimentasi, serta meminimalisir terjadinya bahanya longsor dan korban jiwa," ungkapnya..
Menurutnya, saat ini kondisi Sungai Cisadane di wilayah Kota Bogor cenderung sudah mulai menyempit karena terjadi kerusakan ekosistem. Hal itu disebabkan kawasan sempadan sungai cenderung dipadati pemukiman penduduk yang relatif kumuh.
"Sungai Cisadane di Kota Bogor masuk dalam kategori sungai tidak bertanggul dengan kedalaman sungai antara 3-20 meter,” kata dia.
Sementara itu Kepala Bidang Fisik dan Prasarana pada Bappeda Kota Bogor Lorina Darmastuti mengakui, bahwa di Kota Bogor masih ada masyarakat yang menghuni bantaran sungai. Padahal disatu sisi pemkot telah membangunkan rusunawa agar mereka pindah dan menempatinya.
Namun, ungkap dia, sebagian besar masyarakat enggan direlokasi karena merasa sebagai penduduk asli dan sudah hidup turun menurun tinggal di bantaran sungai bahkan rumah mereka sudah memiliki Sertifikat Hak Milik.
"Ini tantangan kami, mereka enggan dipindahkan karena sudah merasa nyaman tinggal di kawsan tersebut. Kita akan coba terus, pasalnya lokasi itu membahayakan," tandasnya. (rul)