AKP Condro Sasongko ,"Korban Perkosaan Bisa Lebih dari Satu"
BOGOR- Penyidik Polres Bogor Kota terus melakukan pengembangan kasus persetubuhan yang dilakukan EA (46) seorang direktur sebuah perusahaan konsultan terhadap HL (17), siswi SMK Pariwisata.
Kepala Satuan Reskrim Polres Bogor Kota Ajun Komisaris Polisi Condro Sasongko mengatakan, di duga pelaku tidak hanya sekali melakukan aksinya dengan modus mengiming-imingi menjadikan korbannya jadi model.
"Kasus ini masih kita kembangkan, karena tidak tertutup kemungkinan ada korban lain yang diiming-imingi menjadi model oleh pelaku," ujar Condro.
Ia mengatakan, polisi juga sedang menyelidiki identitas pelaku karena diketahui memiliki KTP dua. Satu statusnya duda, satu sudah menikah.
Sementara itu Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Ipda Mellisa Sianipar menambahkan, penyidik akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap HL.
Karena pengakuan awal korban mengaku dipaksa oleh pelaku. Tapi, kalau melihat rekaman di laptop, persetubuhan dilakukan tidak dalam kondisi terpaksa.
Seperti diberitakan sebelumnya,
HL siswi sebuah SMK Perhotelan di Jakarta disetubuhi teman prianya EA disebuah hotel di Kota Bogor. Korban dijanjikan oleh pelaku untuk dijadikan model.
Persetubuhan antara HL dan EA yang menjabat Direktur sebuah perusahaan konsultan di Banjarmasin terbongkar saat rekaman persetubuhan diketahui orang tua HL.
Kasus ini pun dilaporkan orang tua korban ke Polres Bogor Kota. Akibat perbuatannya, EA kini mendekam di ruang tahanan Polres Bogor Kota.
Kepala Satuan Reskrim Polres Bogor Kota AKP Condro Sasongko membenarkan laporan tersebut. Saat ini pelaku sudah ditahan berikut barang bukti laptop berisi foto dan rekaman adegan mesum antara korban dan pelaku.
"Di laptop pelaku banyak foto korban dan rekaman persetubuhan yang dilakukan keduanya di sebuah hotel di Kota Bogor," terangnya, Kamis (10/10).
Condro menjelaskan, pelaku ditangkap petugas setelah pihaknya mendapatkan laporan kasus persetubuhan antara HL dan EA. Pelaku kata Kasat Reskrim sempat menjadi sasaran amukan keluarga korban yang mengetahui HL telah bersetubuh dengan pria tersebut.
"Pelaku dijerat dengan Pasal persetubuhan dengan anak di bawah umur," tandasnya. (rul)