Eksekusi Riil Putusan PK atas Lahan 9,4Ha Berjalan Lancar

Eksekusi Riil Putusan PK atas Lahan 9,4Ha Berjalan Lancar

Detaktangsel.com, KOTA BOGOR - Eksekusi riil berupa pengosongan obyek sengketa sebidang tanah wakaf seluas 94.350 meter persegi (94.350m2) atau hampir 10 hektar yang berlokasi di Kampung Parung Benteng Lebak RT.02/RW.02 Blok 021 Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Jawa Barat pada Selasa (04/07/2023) oleh Juru Sita Pengganti dari Pengadilan Agama Bogor Kelas 1A berjalan dengan lancar dan kondusif.

Pelaksanaan eksekusi rill atas lahan yang telah inkracht van gewisjsde yang telah diputus tingkat Peninjauan Kembali Nomor 62/PK/AG/2020 tanggal 12 Mei 2020 dan perlawanan RY Cs putusan Peninjauan Kembali Nomor 113 PK/AG/2022 tanggal 3 September 2022 dipimpin langsung Ketua Pengadilan Agama Bogor Kelas 1A Habib Rasyidi Daulay dengan dilakukan pembacaan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Bogor oleh Juru Sita Pengganti yang mendapatkan mandat.

*Pelaksanaan pembacaan putusan dan pelaksanaan eksekusi rill lahan wakaf Katulampa 1849 (wakif ; Raden Adipati Wiranata) Bogor, berjalan kondusif tersebut merupakan kerja sama baik dari seluruh stakeholder, khususnya unsur Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kota Bogor dan Wakil Nadhir Waqaf Katulampa Habib Hadie Seiff yang juga hadir di lokasi dari pagi hari hingga selesai dilaksanakan eksekusi riil pada siang hari.

Habib Hadie Seiff yang sempat ditemui awak media di lokasi eksekusi rill mengungkapkan, pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan yang ketigakalinya. Sebelumnya, pelaksanaan eksekusi terkendala oleh kondisi yang tidak mungkin dilakukan karena _force majeur, salah satunya terjadi bencana alam di Kota Bogor.


"Alhamdulillah, pada pelaksanaan eksekusi ini (ketiga, red) dapat berjalan dengan baik, lancar, dan aman," ungkapnya.

Habib Hadie Seiff menambahkan, kesuksesan pelaksanaan eksekusi rill bukan semata-mata kemenangan bagi pihak yang diwakilinya saja, tetapi menjadi sesuatu yang bermanfaat bagi seluruh umat muslim dan muslimah di Kota Bogor khususnya.

Sementara itu, kegiatan apel bantuan keamanan eksekusi rill dipimpin Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, yang juga dihadiri unsur TNI, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, perwakilan Pengadilan Agama Bogor Kelas 1A, dan puluhan anggota Polri yang ditugaskan di lapangan.

Pada kesempatan khusus, mewakili Polres Bogor Kota yang berhasil dikonfirmasi, Kasat Intel Polres Bogor Kota Kompol Rezky Syam menjelaskan, kegiatan pengamanan pembacaan putusan eksekusi tanah wakaf tersebut atas permintaan Pengadilan Agama Bogor di Kelurahan Katulampa. Dijelaskannya, bahwa yang hadir tidak hanya dari pihak kepolisian, tetapi juga juga dari unsur Forkopimda, bagian pengamanan, Satpol PP, Dishub, Denpom, dan Kodim.

Kompol Rezky menambahkan, pihaknya diminta membantu pihak Pengadilan Agama untuk pengamanan putusan eksekusi riil di lokasi bersama unsur lainnya. "Intinya, sama-sama membantu mengamankan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, khususnya terkait Kamtibmas," papar Kompol Rezky.

Pelaksanaan eksekusi riil, lanjut Rezky berjalan dengan tertib karena sebelumnya telah dilaksanakan komunikasi awal oleh Pengadilan Agama dengan para pihak.

"Tadi di lokasi hanya membacakan terkait putusan eksekusinya," imbuhnya lagi.

Secara terpisah, Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustiansyah, yang sempat diwawancarai di kantornya mengungkapkan, pihaknya bersama jajaran pengamanan Kota Bogor selalu dilibatkan dalam pengamanan putusan pengadilan. Hal itu menurutnya, dalam rangka menunaikan runtutan dalam tahapan-tahapan proses pengadilan hingga putusan. "Maka, pembacaan putusannya di lokasi objek perkara. Jadi, kita membantu pengaman di lokasi tersebut" terang Agustiansyah.

Menurut Kasatpol PP Kota Bogor, pembacaan putusan sudah dilakukan oleh pihak Pengadilan Agama dan pihaknya membantu proses pengamanannya bersama unsur-unsur lainnya. (Zal)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online