Edarkan Ganja, Buruh Pabrik Ditangkap
BOGOR-Satuan Narkoba Polres Bogor menangkap AN (32) dan JH (22) karena diduga sebagai bandar dan pengedar narkoba. Dari tangan kedua pelaku disita 2 kilogram ganja dan 4 gram sabu.
AN yang bekerja sebagai buruh pabrik ditangkap petugas di rumahnya di Kampung Cibucil RT 3/07, Desa Sukamanah, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.
“Sedangkan JH kita tangkap di rumahnya di Kampung Cukang Bungun RT 14/16,Ds. Cipeucang, Kecamatan Cileungsi,” ujar Kepala Satuan Narkoba Polres Bogor Ajun Komisaris Polisi I Nyoman Yudhana, Jumat (27/12).
Nyoman menjelaskan, ganja diperoleh tersangka dari FH, yang tinggal di daerah Cisarua, Kabupaten Bogor, sedangkan sabu-sabu dari OJ alias Opek."Keduanya mengedarkan ganja dan sabu di daerah Cileungsi dan Bekasi," ujarnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Jo pasal 111 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. "Pidana denda minimal Rp 1 miliar maksimal Rp 10 miliar,” tandasnya. (rul)