Baperda DPRD Provinsi Banten Akan Cabut Perda Mandul
detaktangsel.com BANTEN –Dewan Perwakilan Rakyat Daerh (DPRD) Banten melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperda) akan mengkaji ulang Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan tetapi bertentangan dengan Undang-undang (UU) baru dan tidak bermanfaat alias mandul.
Menindak lanjuti hal tersebut, DPRD Banten akan meninjau ulang dan merevisi Perda yang dianggap sudah tidak pas dan bertentangan dengan Undang-undang tersebut. Hal tersebut diungkapkan Anggota Baperda DPRD Banten, Yeremia Mendrofa, Senin (21/03).
"Kami sudah meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk menyampaikan Perda yang telah dihasilkan selama Provinsi Banten berdiri dari tahun 2000 sampai 2015. Baperda juga sudah minta kepada Bagian Hukum kita di Setwan dan Biro Hukum Pemprov untuk menyerahkan daftar perda yang ada yang nantinya setelah terkumpul lengkap semuanya akan dikaji dan dilihat perda mana saja yang diangap sudah tidak pas dengan aturan, karena sekarang ini kan banyak sekali UU baru. Nah disitu kita akan sesuaikan," jelasnya.
Lebih lanjut, Yeremia mengatakan Perda yang bertentangan dengan peraturan diatasnya dan mandul harus ditinjau ulang dan diperbaiki.
"Kajian terhadap perda yang kita hasilkan akan dilakukan pada sekitar bulan April, karena saat ini kami masih fokus terhadap Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan rencananya Kamis (24/03) baru akan di ekspose," lanjut Yeremia.
Senada degan hal tersebut, Angota Komisi III DPRD Provinsi Banten, Budi Prajogo mengaku langkah merevisi atau memperbaiki perda didaerah harus dilakukan terlebih perda yang menghambat investasi daerah.
"Pada prinsipnya saya setuju adanya perbaikan terhadap produk hukum dikita, termasuk perda-perda di Kabupaten/Kota yang menghambat investasi," Katanya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini pula berharap Perda penghambat investasi yang nantinya akan ditinjau oleh pemerintah bisa membawa angin segar bagi sektor perekonomian Provinsi Banten. "Jangan sampai investasi yang akan masuk tidak jadi, karena aturan didaerah," Tambah Budi.