Hore! Jokowi Sudah Teken Aturan Kenaikan Gaji PNS, TNI & Polri

ilustrasi ilustrasi

detaktangsel.om NASIONAL - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan telah menekan aturan kenaikan gaji PNS, TNI, serta Polri. Aturan ini bahkan mengesahkan kenaikan gaji ASN sebesar 8% mulai Januari 2024 ini.

"Seingat saya sudah (ditekankan aturannya)," ucap Jokowi di Gerbang Tol Limo Utama, Depok, Jawa Barat, Senin 8 Januari 2024.

Tetapi, aturan tersebut belum dirilis. Ketika pada saat ditanya kapan akan dirilis aturan tersebut, Jokowi mengatakan secepatnya, tanpa mengungkapkan kapan tanggal tepatnya yang pasti. Kenaikan ini diharapkan bisa mendorong daya beli dan mendongkrak perekonomian.

"Secepatnya akan dikeluarkan dan kita pun mengharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan daya beli dan juga berimbas kepada ekonomi yang ada pada saat ini" ucap Jokowi dikutp CNBC Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa akan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri, akan dimulai per Januari 2023. Meskipun, aturan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) belum dipastikan.

Dia mengungkapkan bahwa kenaikan gaji dan pensiun ASN akan tetap dibayar dan diperhitungkan sesuai dengan kesepakatan yang telah disampaikan Presiden.

"Insyaallah secepatnya, walaupun lewat dari 1 Januari haknya tetap dibayarkan mulai 1 Januari. Kan 12 bulan gitu ya," ucap Sri Mulyani saat di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, dikutip Rabu, 3 Januari 2024

Sri Mulyani bahkan menambahkan pihaknya pada saat tengah-tengah proses perampungan peraturan pemerintah (PP) mengenai kenaikan gaji ASN dan pensiunan. ASN, TNI dan Polri menerima kenaikan sekitar 8% dan pensiunan sekitar 12%.

Penulis: Dhanendra Sajjana

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online