Polisi Tangkap 5 Orang Terkait Praktik Aborsi Ilegal di Kelapa Gading

Polisi Tangkap 5 Orang Terkait Praktik Aborsi Ilegal di Kelapa Gading

detaktangsel.com KRIMINAL -- Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, sukses membongkar praktik aborsi ilegal yang kali ini terjadi di sebuah kamar apartemen. Informasi berharga dari masyarakat menjadi kunci utama dalam pengungkapan kasus ini.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, menjelaskan bahwa praktik aborsi ilegal ini terungkap berkat informasi yang diterima dari masyarakat.

"Terungkap berkat informasi masyarakat, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud," kata Gidion dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan dikutip Indozone pada Rabu (20/12/2023).

Berdasarkan informasi tersebut, aparat kepolisian melakukan penggerebekan di lokasi yang dicurigai. Di sana, sejumlah barang bukti berhasil disita, dan lima orang diamankan sebagai tersangka.

"Ada lima orang yang diamankan," ucap Gidion.

Kelima tersangka, yang semuanya perempuan, memiliki peran masing-masing dalam praktik aborsi ilegal ini. Mereka adalah D (49), OIS (42), AF (43), AAF (18), dan S (33). Peran tersangka melibatkan dokter, asisten dokter, serta pasien beserta orang tua pasien.

"D ini tidak mempunyai kapasitas medis untuk melakukan aborsi, dibantu OIS sebagai marketing. Melakukan praktik secara mobile, kebetulan saat diamankan tersangka menyewa unit kamar di apartemen Kelapa Gading ini," jelas Gidion.

Dalam praktik ilegal ini, para pelaku diketahui telah menggugurkan sebanyak 20 janin dalam kurun waktu dua bulan terakhir. Para pasien harus membayar sejumlah uang mulai dari Rp10 hingga Rp12 juta.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 53 ayat (1) juncto Pasal 428 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan/atau Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023, Pasal 45A UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Mereka berpotensi mendapatkan hukuman pidana hingga 10 tahun sesuai peraturan yang berlaku.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online