Calo Bergentayangan, Komisi III Sidak Uji KIR
detaktangsel.com Kota TANGERANG - Aktifitas percaloan di pengujian kendaraan bermotor Dinas Perhubungan Kota Tangerang mendadak sepi saat para anggota komisi III DPRD Kota Tangerang melakukan Sidak pada kamis (26/1/2017).
Dari pantuan di lapangan, saat para anggota dewan tersebut tiba di lokasi puluhan orang yang diduga calo tersebut beranjak pergi meninggalkan puluhan mobil yang sedang diurus kelengkapannya. Tak ayal kedatangan para anggota dewan tersebut membuat kebingungan sejumlah masyarakat yang sedang mengurus KIR yang menggunakan jasa Calo.
"Gak bisa itu lagi ada sidak, nantilah kalau para dewan itu sudah pada pulang kita akan urus lagi suratnya," Kata salah seorang pria yang diduga calo kepada salah seorang warga yang merasa dirugikan lantaran ditinggal pergi oleh calo tersebut.
Informasi yang berhasil dihimpun dari beberapa pemilik kendaraan, biaya uji kir yang diminta oleh oknum calo sebesar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu.
Menanggapi hal tersebut, Endang Romzi Kepala UPT Uji KIR pada Dinas Perhubungan Kota Tangerang tidak menampik hal tersebut. Bahkan ia menyebut sekelompok orang yang menawarkan jasa tersebut sudah memiliki badan hukum yang jelas. "Kita sebetulnya ga ada calo ya disini, yang ada itu biro jasa yang memiliki CV, mereka ada benderanya," jelasnya.
Meski demikian, ia mengakui kedepanakan menertibkan para calo tersebut agar masyarakat nyaman dalam mengurus administrasi. "Kedepan saya gak mau calo berkeliaran di lokasi ini. Baik itu pegawai atau biro jasa yang memiliki badan usaha harus terdaftar, karena kita gak mau terkesan liar," tukasnya.
Sementara itu Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang Solihin mengaku tidak mengetahui pasti praktek percaloan tersebut meski demikian pihaknya tidak membenarkan hal tersebut. "Waduh saya gak lihat secara langsung ya, tapi kalau memang benar itu begitu ya tentunya gak boleh dan dilarang," Kata Anggota Dewan yang akrab disapa Leking.