Tindaklanjut Kebijakan Kapolri, Ini yang Dilakukan Polres Tangsel Bagi Warga Berkebutuhan Khusus
detaktangsel.com, TANGSEL - Polres Kota Tangsel akan melakukan revitalisasi sarana dan prasarana bagi kelompok rentan dan berkebutuhan khusus seperti penyandang disabilitas.
Revitalisasi sarana dan prasarana yang dilakukan Polres Tangsel tersebut, sebagai tindaklanjut kebijakan Kapolri Jenderal polisi Listyo Sigit Prabowo.
"Revitalisasi terhadap sarana dan prasarana ini, merupakan salahsatu pelayanan kepolisian bagi masyarakat berkebutuhan khusus dan penyandang disabilitas," kata Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin, Jumat (29/1/2021).
Kapolres jelaskan, revitalisasi tersebut akan dilakukan di seluruh satuan kerja dan Polsek di wilayah Polres Tangsel. Terdapat beberapa sarana dan prasarana yang disiapkan bagi penyandang disabilitas, di antaranya tempat parkir khusus, akses masuk khusus, ruang pemeriksaan khusus dan beberapa fasilitas lainnya yang dirancang untuk penyandang disabilitas.
"Selain revitalisasi sarana dan prasarana, polres Tangsel bekerjasama dengan Dinas Sosial Tangsel, komunitas penyandang disabilitas dan pemerhati penyandang disabilitas, akan merekrut saudara-saudara penyandang disabilitas untuk dipekerjakan sebagai pekerja harian lepas di polres Tangsel dan seluruh polsek," bebernya. Kapolres bilang, hal itu dilakukan sebagai upaya pengejawantahan undang-undang nomor 8 tahun 2016.
AKBP Iman sebutkan, inovasi yang dilakukan dengan dukungan dari Pemkot Tangsel dan masyarakat ini, diharapkan dapat memaksimalkan pelayanan kepolisian terutama bagi masyarakat penyandang disabilitas.