Tangsel Perpanjang PPKM Level 3 Hingga 13 September Mendatang
Detakbanten.com CIPUTAT - Pemerintah Kota Tangsel melakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 Covid-19 hingga 13 September mendatang.
Pemberlakuan ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Untuk itu kepada setiap orang yang berada di wilayah Kota Tangerang Selatan untuk melakukan hal-hal yang sudah diatur dalam Surat Edaran Nomor 443/3126/Huk tentang PPKM Level 3 Covid-19.
"PPKM Level 3 diperpanjang dari 7 September 2021 hingga 13 September 2021. Tidak ada yang berubah dengan aturan yang ada, semua masih sama dengan sebelumnya," ungkapnya.
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengungkapkan, kebijakan aturan masih sama dengan yang sebelumnya, dimana untuk sektor non esensial masih harus menerapkan Work From Home (WFH) kecuali asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan atau yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan, diberlakukan 50 persen.
Begitu pula dengan pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi yang meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat, serta perhotelan non penanganan karantina, diberlakukan 50 persen.
"Sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya, diberlakukan 50 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat," katanya.
Sedangkan pelaksanaan resepsi pernikahan dan resepsi khitanan dapat diselenggarakan setelah mendapatkan rekomendasi dari Satgas COVID-19 Tingkat Kecamatan dan ijin keramaian dari Kepolisian setempat, dengan pembatasan undangan paling banyak 20 (dua puluh) undangan dan tidak makan di tempat (dine in) dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Sementara untuk kegiatan di industri pelayanan makanan, ada perubahan di waktu makan, yang sebelumnya batas waktu makan 30 menit, untuk aturan sekarang berubah maksimal 60 menit.
Untuk Lokakarya, Seminar, Rapat, Pertemuan dapat dilaksanakan di hotel, restoran atau ruang/gedung pertemuan dengan kapasitas peserta paling banyak 20 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, serta dilakukan skrining untuk peserta dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penilaian mandiri.
Benyamin mengatakan angka positif rate di Tangsel ini masih cukup tinggi jika dibandikan presentasi minimal yang dirilis oleh WHO.
”Iya, positif rate kita masih di angka 6,3 persen. Idealnya di bawah enam persen,” ujar Benyamin sambil mengatakan testing Tangsel masih belum mencapai angka yang ideal sekitar 3.200.
Dia menambahkan dari data yang sudah didapat, diketahui bahwa angka kesembuhan sudah 96 persen kemudian BOR 21 persen baik isolasi maupun ICU. Kemudian angka kematian 2,4 persen. Tingkat kepatuhan terhadap prokes naik menjadi 86 persen.
”Seperti itu, makanya ke depan program saya vaksinasi masih kita lakukan terus menerus kemudian juga testing swab antigen kepada setiap kelompok masyarakat,” ujarnya.
Benyamin menambahkan untuk PPKM level tiga ini, dirinya memiliki keyakinan penerapan level akan turun. Hal tersebut didasari jumlah yang terkonfirmasi positif Kota Tangsel terus turun. Dimana sekarang hanya 34 kasus, yang dirawat di RLC tinggal sekitar 25 orang.
Dengan penurunan level yang diharapkan, maka ada beberapa kelonggaran lain yang dilakukan. Salah satunya adalah sektor ekonomi. Dimana akselerasi recovery ekonominya, terutama pada sektor kuliner level bawah harus dilakukan.
”Artinya misalnya kapasitas makan di tempatnya bisa lebih banyak lagi. Di warteg dan lain sebagainya itu bisa lebih banyak lagi dengan tetap prokes yang ketat,” ujarnya.
Kemudian jika level menurun, maka pemerintah akan melakukan peninjauan terhadap kebijakan pembukaan beberapa tempat wisata. Misalnya wisata air, olahraga air, kemudian olahraga di ruang tertutup.