Raperda Penyelenggaraan Haji untuk Kepentingan Masyarakat
detaktangsel.comSERPONG - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Haji yang saat ini dibahas DPRD Kota Tangsel untuk kepentingan masyarakat.
Raperda ini dimunculkan berdasarkan Undang-undang Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji. Di pasal 35 ayat 1 disebutkan bahwa transportasi jama'ah haji dari rumah ke embarkasi dan dari embarkasi ke tempat awal menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Hal ini ditegaskan Staff Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) pada Kementerian Agama Kota Tangsel Abdul Syukur. Menurutnya, undang-undang tersebut yang melatarbelakangi perlunya perda haji. Dan bukan untuk kepentingan apapun. "Makanya kita sudah bekerja sama dengan pemerintah daerah supaya segera di terbitkannya perda haji," katanya saat ditemui detaktangsel.com pada Kamis, (11/1/2018).
Kata Abdul Syukur,pembahasan raperda tersebut saat ini masih dalam penggodokan naskah akademik. Setelah itu selesai, kemudian, dilanjut ke penyusunan program legislasi daerah (Prolegda). "Untuk pendaftaran haji sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 14 tahun 2012 dan direvisi pada Peraturan Menteri Agama Nomor 29 tahun 2015 dijelaskan jama'ah membuka rekening haji sebesar Rp25 juta di bank bank penerima setoran," ujarnya.
Sementara untuk kuota jama'ah haji di Kota Tangsel belum bisa ditentukan. Soalnya, pembagian kuota tergantung Provinsi Banten. Di tahun ini sebanyak 9.420 kuota yang ada di Provinsi Banten. Sedangkan, penerimaan kuota haji di Indonesia merupakan kewenangan Pemerintah Arab Saudi. "Untuk kuota tidak dibagi per kabupaten ataupun kota. Dan masa tunggu sampai saat ini 17 tahun," tandasnya.
Syukur pun mengapresiasi Pemkot Tangsel soal perhatian jamaah haji asal kota setempat. Meskipun perdanya belum disahkan tetapi bisa kooperatif melengkapi semua perlengkapan calon jamaah haji dari mulai keberangkatan sampai kepulangan.