PPKM Mikro Diterapkan, Kecamatan dan Kelurahan Di Pondok Aren Tetap Melayani
detaktangsel.com, TANGSEL - Saat ini Pemerintah Kota Tangsel sedang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.
PPKM mikro tersebut mulai diberlakukan sejak 9 Februari hingga 22 Februari 2021.
Meski dalam masa PPKM mikro, kecamatan yang ada di Tangsel tetap melakukan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya adalah Kecamatan Pondok Aren.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Camat Pondok Aren, Makum Sagita.
"Kalo untuk pelayanan kepada masyarakat kita alhamdulillah tetap melayani dan lancar, gak ada hambatan," ujar Makum saat ditemui detakbanten.com, Kamis (18/2/2021).
Makum sapaan akrabnya mengatakan, pihak Kecamatan Pondok tetap menerapkan prosedur kerja.
"Kita tetep sesuai prosedur kerja, masuk jam 8 pagi sampai jam 4 sore," katanya.
Dirinya juga menjelaskan pegawai yang melayani sudah 50%, sesuai Intruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 terkait penanganan virus corona (Covid-19) atau Inmendagri Nomor 3 Tahun 2021.
"Iyaa, aktivitas sudah 50% yang masuk," jelasnya.
Hal tersebut juga diberlakukan diseluruh kelurahan yang ada di Pondok Aren, namun jika ada kelurahan yang zona merah, Makum mengatakan hanya 25% pegawai yanh masuk.
"Tapi kita melihat zona, kalau (zona) merah itu 25%, kalau zonanya hijau atau orange itu 50%," tandasnya. (Raf)