Penutupan Karaoke Matador Tunggu Hasil Rakor
detaktangsel.com SERPONG-Penutupan Karaoke Matador yang diintruksikan Walikota Airin Rachmi Diany menunggu hasil rapat koordinasi (rakor) antar SKPD yang akan digelar dalam waktu dekat ini.
Kepala Bidang Ekonomi dan Kesra pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Haris J Prawira mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya bakal menggelar rapat dengan Satpol PP, Kantor Budaya dan Pariwisata (Budpar), Disperindag dan Kesbangpolinmas.
"Rekomendasi penutupan kewenangan Kantor Budpar. Ini sesuai Perwal Nomor 26 Tahun 2013, tentang Pengawasan dan Pembinaan ada di ranah Kantor Budpar," ujarnya pada Kamis (1/12/2016).
Sementara Kepala Kantor Budpar Kota Tangsel Yanuar mengaku pengawasan dan pembinaan kepada tempat hiburan di Kota Tangsel sudah dilakukan. Bahkan, pihaknya juga sudah melayangkan surat teguran kepada Karaoke Matador terkait adanya keluhan warga sekitar.
"Teguran terkait keluhan warga sekitar Matador beberapa waktu lalu sudah kami berikan. Artinya pengawasan sudah berjalan," kilahnya.
Akan tetapi, untuk pengawaaan penjualan minuman keras (miras) di Karaoke Matador bukan kewenangan Kantor Budpar. Izin penjualan itu ada di Disperindag Kota Tangsel.
"Kewenangan penertiban ada di Satpol PP. Untuk pencabutan izin ada di ranah BP2T Kota Tangsel," tandasnya.
Kepala Satpol PP Kota Tangsel Azhar Syam'un mengatakan pihaknya siap untuk menjalankan intruksi Walikota Tangsel soal penutupan Karaoke Matador. Akan tetapi, penutupan tersebut membutuhkan pencabutan izin operasional dari BP2T Kota Tangsel.
"Kalau sudah ada pencabutan izin, Satpol PP siap melakukan menertibkan," pungkasnya.