MUNGKINKAH KPMD DILEBUR KE BP2T
Wacana penggabungan Kantor Penanaman Modal Daerah (KPMD) dilebur menjadi bagian dari Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) nampaknya semakin mengerucut direalisasikan oleh pementah kota Tangerang Selatan (Tangsel). Atau, justru mungkinkah KPMD ditingkatkan statusnya sejajar dengan sebuah Badan.
Dalam kesempatan menyambut kunjungan kerja dari Kabupaten Bangka beberapa hari lalu, Sekretaris BP2T, Bambang Nurtjahjo menjelaskan, saat ini persoalan perijinan dan penanaman modal dilakukan oleh dua lembaga berbeda, yakni BP2T dan KPMD. “Pelayanan perijinan satu pintu belum dilaksanakan di Tangsel. BP2T melaksanakan tugas pada tujuh (7) bidang perijinan pembangunan dan 12 perijinan ekonomi dan kesejahtraan rakyat. Perijinan dilakukan oleh sebuah Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) setelah mendapat rekomendasi dari Dinas-Dinas terkait, seperti Dinas Tata Kota Pembangunan dan Permukiman,” papar Bambang.
Sementara itu menurut Bambang, terkait dengan penanaman modal di Tangsel dikelola oleh sebuah lembaga setingkat Kantor Penanaman Modal Daerah (KPMD). “Penanaman modal dikelola oleh Kantor Penanaman Modal, dan perijinan dikelola oleh BP2T. Wacana penggabungan kedua lembaga tersebut sudah digulirkan, namun masih dalam tahap pembahasan dimana penanaman modal menjadi salah satu Bidang di Bp2T,” lanjut Bambang.
Dijelaskannya, wacana penggabungan tengah dalam penggodogan di Bidang Organisasi dan secara fungsional tergantung seberapa besar outputnya.
“Terus terang, itu digodog di Bagian Organisasi, dan sSecara garis fungsi bisa dilakukan. Tergantung seberapa besar output yang diharapkan pimpinan dari dua fungsi ini,” ungkap Bambang.
(zal)