Masyarakat Kurang Mampu Bakal Dapat Subsidi Listrik
detaktangsel.com SETU - Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia yang tergolong kurang mampu. Pasalnya pada tahun 2016, pemerintah pusat bakal menyediakan subsidi listrik bagi mereka yang kurang mampu.
Diakui, memang sumber listrik menjadi kebutuhan skala primer bagi masyarakat. Selain sebagai penerangan namun juga sebagai keperluan rumah tangga.
Ajisman, pihak Dirjen Kementerian ESDM mengatakan, masyarakat yang akan mendapatkan subsidi adalah mereka rumah tangga yang menggunakan listrik rumah tangga sebesar 450 VA dan 900 VA yang tergolong miskin dan rentang miskin.
"Rumah tangga yang menggunakan kapasitas 450 VA dan 900 VA, itu juga yang miskin dan rentang miskin," katanya saat mengahadiri acara Forum Group Discussion 'Subsidi Listrik Untuk Warga Kurang Mampu' di Aula Kecamatan Setu, Tangsel, Rabu (16/12).
Senada dengan Syamsul Huda, General Manager wilayah Jakarta dan Tangerang juga mengatakan, masyarakat yang mendapat subsidi adalah mereka yang berhak. "Perlu dingat yang berhak mendapat subsidi adalah mereka yang berhak yaitu rentang miskin dan miskin," ujarnya.
Diketahui, hasil pencacahan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) masyarakat yang berhak menerima subsidi Adalah kelompok rentan miskin (24,7 juta rumah tangga) dan miskin (5,5 juta rumah tangga).
Diketahui, pemberian subsidi ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Energi Pasal 7 ayat 2 Pemerintah menyediakan subsidi bagi masyarakat kurang mampu. Dengan adanya program tersebut, pemerintah juga menargetkan pada tahun 2017, 97 persen listrik sudah berada disetiap wilayah nusantara.