Kisruh Mundurnya 20 Dinkes Provinsi Banten, Pengamat : Momentum Membersihkan Praktik Korupsi
detaktangsel.com, TANGSEL - Drama kasus korupsi di Banten nampaknya memasuki babak baru menjelang masa akhir jabatan Kepemimpinan Gubenur Banten, Wahidin Halim (WH) dan Wakil Gubenur Banten, Andhika Hazrumy.
Pasalnya, pasca terbongkarnya dugaan kasus korupsi pengadaan masker tenaga kesehatan, kini seluruh pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Banten mengundurkan diri dari jabatannya dengan alasan tidak adanya perlindungan dari pimpinanannya.
Fenomena ini membuat, Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, merasa heran. Sebab, pengunduran diri sejumlah pejabat di lingkungan Dinkes sangat tidak beralasan.
"Jika Dinkes ini bersih dan clean, serta tidak ada keterlibatan dalam pusaran oknum yang ditetapkan sebagai tersangka, maka kenapa mengundurkan diri dan merasa khawatir?," Katanya pada wartawan, Selasa (1/5/2021).
Menurutnya, seharusnya ini menjadi momentum yang sangat baik untuk membersihkan segala praktik-praktik korupsi yang diduga terjadi di lingkungan Pemerintahan Provinsi Banten.
Sehingga tidak perlu ada yang dikhawatirkan dengan upaya pengungkapan kasus korupsi pengadaan masker tenaga kerja Kesehatan di lingkungan Pemprov Banten.
Adi menambahkan, bentuk kekecewaan karena terkait dengan tidak adanya upaya perlindungan, dinilai sangat janggal. Sebab, menurut pengamat politik asal UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini, perlindungan dari pimpinan ataupun Gubenur tidak ada artinya, jika persoalan yang membelit masuk ke dalam ranah hukum.
“Gubenur tidak bisa melawan hukum. Intinya kalau memang tidak merasa bersalah kenapa mengundurkan diri. Kan siklus kasus korupsi seperti di Banten adalah mata rantai, kemudian akan terlihat siapa yang nanti akan bertanggung jawab dinilai merugikan negara atau tidak. Jika Dinkes ini bersih dan clean maka kenapa harus mengundurkan diri?,” bebernya.
Jika muncul gerakan mosi tidak percaya kepada Gubenur, pasca mundurnya 20 Pejabat dilingkungan Dinkes Banten sebagai bagian dari protes dikalangan internal, karena dinilai pimpinan belum bekerja secara optimal. Menurutnya, opsi tidak percaya semacam itu tidak ada gunanya secara politik, karena ini akan merusak kredibilitas Pemerintah Provinsi Banten baik itu Pimpinan maupun unsur-unsur lainnya.
"Sebab menurut saya, mesti jelas dahulu alasannya. Apalagi kalau cuma merasa tidak dilindungi oleh Gubenur. Sebab Gubenur tidak dapat melindungi apapun, yang penting Dinkes-dinkes ini tidak melanggar aturan." tandasnya.
Sebelumnya, sebanyak 20 orang pejabat di Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten mengajukan pengunduran diri dari jabatan. Dalam, surat pengunduran diri tertanggal 28 Mei 2021, dan ditandatangani di atas meterai oleh 20 pejabat eselon III dan IV.
Ada dua poin pernyataan sikap dalam surat yang dibuat para pejabat Dinkes. Pertama, mereka menyatakan telah bekerja secara maksimal dalam melaksanakan tugas sesuai arahan Kepala Dinkes yang dilakukan dengan penuh tekanan dan intimidasi. Kondisi tersebut membuat mereka bekerja dengan tidak nyaman dan penuh ketakutan.
Kedua, menurut para pejabat Dinkes, LS yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan masker untuk penanganan Covid-19, telah melaksanakan tugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) sesuai perintah Kepala Dinkes.
Dengan kondisi penetapan tersangka tersebut, para pejabat Dinkes lainnya merasa sangat kecewa dan bersedih, karena merasa tidak ada upaya perlindungan dan pimpinan. (Raf)