Kepala Sekolah Dibekali Pemahaman KIP
detaktangsel.com - Peran lembaga publik dalam memberikan informasi kepada masyarakat diharapkan bisa terwujud sepenuhnya. Hal ini agar, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dapat diterapkan maksimal.
Hal tersebut terungkap dalam seminar pelatihan jurnalistik dan KIP yang digelar Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangsel yang diikuti ratusan kepala sekolah se-Tangsel di Puspitek, Setu, Selasa (8/12).
Kepala Dindik Kota Tangsel Mathoda mengatakan KIP merupakan tanggungjawab aparatur pemerintah untuk memberikan informasi yang transparan kepada masyarakat. Untuk itu, dirinya mengharapkan pihak sekolah bisa memberikan informasi kepada para pemohon informasi seperi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan media massa.
"UU-nya sudah jelas. Pemahaman KIP juga harus diberikan kepada pihak sekolah," ujarnya.
Mathoda mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih memiliki kendala dalam menerapkan KIP. Pasalnya, banyak oknum yang mengaku wartawan atau LSM kerap datang ke sekolah-sekolah. Hal ini kadang membuat pihak sekolah ketakutan dalam menghadapi wartawan dan LSM.
"Masalah ini tak boleh terjadi berlarut-larut. Harus ada solusi agar penerapan KIP tetap terlaksana," katanya.
Salah seorang pembicara dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Tangsel Firman mengatakan KIP harus dipahami kepada seluruh lapisan aparatur pemerintah. Lantaran, pemerintah daerah dalam hal ini bertindak sebagai lembaga publik yang menyediakan informasi untuk masyarakat.
"Selain itu, aparatur pemerintah juga harus dibekali pengetahuan jika nanti ada sengketa informasi yang terjadi," tambahnya