Kementrian Dalam Negeri Berikan Bantuan Gerobak dan Tenda Kepada PKL
detaktangsel.comTANGSEL - Kementerian Perdagangan Republik Indonesia menyerahkan secara simbolis bantuan fasilitas bantuan berdagang berupa 40 gerobak dan 50 tenda kepada Disperindag Kota Tangsel untuk disalurkan kepada Pedagang Kreatif Lapangan (PKL) di Aula Dinas Perdagangan dan Perindustrian Tangerang Selatan (23/10). Acara ini dihadiri oleh Kepala Subdirektorat Fasilitasi Usaha dan Pemasaran Direktorat Dagang Kecil Menengah dan Produk Dalam Negeri , Kementrian Perdagangan RI, Noviani Vrisvintati, Sekdisperindag Kota Tangsel, Dahlia Nadeak, Ketua DPD APKLI Kota Tangsel, Desman Ariando, S.Pd dan perwakilan-perwakilan PKL.
Dalam sambutannya mewakili Kementrian Perdagangan, Noviani mengungkapkan bahwa pemberian bantuan fasilitas berdagang tersebut sebagai wujud keberpihakan Pemerintah Pusat dalam memberikan dukungan dan pengembangan bagi pelaku usaha mikro perkotaan atau yang lebih dikenal dengan Pedagang Kreatif Lapangan (PKL). Noviani menambahkan bahwa ada 55 juta pelaku UKM di seluruh Indonesia dimana 25 juta diantaranya adalah PKL yang membutuhkan perlindungan dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015.
"PKL yang mendapatkan bantuan berkewajiban untuk menjaga dan merawat barang-barang tersebut dan tidak boleh dijual atau dipindah tangankan kepada pedagang atau orang lain," demikian pungkas Noviani.
Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tangsel, Dahlia Nadeak dalam kata sambutannya menjelaskan bahwa bantuan ini diberikan dengan tujuan untuk membantu para PKL dan merupakan tugas pokok dan fungsi dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian dalam membina para pedagang kaki lima.
"Dengan adanya bantuan fasilitas tersebut diharapkan mampu menambah jumlah pembeli masing-masing PKL sehingga pendapatanpun kian bertambah dan akhirnya kesejahteraan meningkat," terang Dahlia lebih lanjut.
Sementara itu Ketua DPD APKLI Kota Tangerang Selatan, Desman Ariando, S.Pd menjelaskan bahwa PKL menghadapi 3 permasalahan mendasar, yaitu; kepastian hukum lokasi usaha, akses permodalan dankapasitas building. Desman mendesak Pemerintah Kota Tangsel agar program-program kepada PKL tidak hanya berupa pemberdayaan karikatif saja tetapi juga berupa penataan lokasi-lokasi usaha PKL yang resmi dan sesuai dengan peruntukannya. Penyerahan aset-aset pasar dari Pemkab Tangerang kepada Pemkot Tangsel dapat menjadi momentum bagi kota Tangsel untuk menata dan memberdayakan PKL di kota ini.
"Kota Tangsel telah memiliki Perda tentang Pengelolaan, Penataan dan Pemberdayaan PKL sehingga tidak ada lagi alasan bagi Pemkot Tangsel untuk tidak melakukan penataan dan pemberdayaan PKL telah ada," imbuh Desman.