Kejari Tangsel Musnahkan Barang Bukti dari 73 Perkara Pidana Umum

Kepala Kejari Kota Tangsel, Dewi Apsari saat memusnahkan barang bukti dengan cara di blender. Kepala Kejari Kota Tangsel, Dewi Apsari saat memusnahkan barang bukti dengan cara di blender.

detaktangsel.com TANGSEL-Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan (Tangsel) musnahkan barang bukti. Adapun barang bukti tersebut berasal dari 73 perkara tindak pidana umum.

Kepala Kejari Kota Tangsel Dewi Apsari mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah pada September 2024.

"Ada beberapa barang bukti antara lain perkara narkotika, penganiayaan, pencurian, cabul, pemerasan, penadahan hingga penipuan serta perkara lainnya," kata Dewi di Kejari Kota Tangsel, Kamis (12/9/2024).

Dewi menuturkan, barang bukti perkara tindak pidana umum itu dimusnahkan dengan cara dibakar, dilarutkan dan di blender hingga dihancurkan menggunakan alat gerinda.

Secara rinci, Dewi menerangkan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari Narkotika 15 perkara, penganiayaan 4 perkara, undang-undang kesehatan 3 perkara, pencurian 33 perkara, cabul 1 perkara.

Kemudian penggelapan 2 perkara, mengedarkan uang palsu 2 perkara, senjata tajam 3 perkara, Migas 3 perkara, penadahan 2 perkara, pemerasan 1 perkara, penipuan 2 perkara, lain-lain 1 perkara.

Sedangkan jenis dan jumlahnya diantaranya narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20,61 gram, ganja 9.808,29 gram, narkotika jenis sinte 1.152,58 gram, obat-obatan 3.314 butir serta handphone 35 unit.

"Narkotika jenis ganja dan sinte dimusnahkan dengan cara dibakar, sabu-sabu dimusnahkan dengan dilarutkan air dan di blender, obat-obatan terlarang dilarutkan ke air, handphone dihancurkan, dan barang bukti lainnya dibakar," Dewi menjelaskan.

Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan sudah berkekuatan hukum tetap. "Pemusnahan barang bukti ini biasa kami lakukan secara reguler tergantung dari berapa jenis perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap rangenya setiap 1-2 minggu atau setiap bulan," ujarnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online