ISU Kenaikan BBM Akan Memicu Kenaikan UMK
detaktangsel.comTangsel—Imbas dari wacana pemerintahan yang baru menaikan harga BBM akan berdampak pada naiknya Upah Minimum Kota (UMK) Tangsel bisa meningkat lebih tinggi dibanding tahun lalu.
Kabid Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Tangsel Suyatman Ahmad mengatakan bila terjadi kenaikan harga BBM biasanya akan diikuti kenaikan harga sembilan bahan pokok. Hal ini akan berdampak terjadinya perubahan terhadap nilai UMK.
Sebab, kata Suyatman, variabel menghitung UMK selain kebutuhan hidup layak (KHL), juga melihat angka inflasi dan harga BBM. "Ketika terjadi kenaikan BBM dampaknya sangat besar, terutama dalam penghitungan besaran nilai UMK," katanya, kemarin.
Meski ada isu kenaikan BBM, lanjut Suyatman, dirinya enggan memprediksi besaran nilai UMK. Ia menilai tidak elok bila menghitung nilainya karena saat ini masih dilakukan penghitungan KHL yang terakhir. Dirinya baru berani mengatakan besaran nilai UMK bila nanti sudah ada rapat koordinasi dengan perwakilan buruh dan pengusaha.
"Itupun nilainya masih kasar. Memprediksi besaran nilai UMK, kurang elok karena bisa menimbulkan gejolak," ujarnya seraya mengatakan nilai UMK di Kota Tangsel tahun 2014 sebesar Rp 2.442.000.
Namun yang pasti, sambung, Suyatman, dampak kenaikan BBM tentu akan mempengaruhi penentuan nilai UMK. Apalagi bila kenaikan BBM signifikan, nilai UMK tentu akan mengikuti harga kebutuhan barang pokok.
Kata dia, saat ini penghitungan KHL sudah memasuki tahap akhir. Setidaknya ada 60 komponen yang dihitung, seperti tertuang dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja nomor 13 tahun 2012. Yakni, Ikat pinggang, kaos kaki, makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, rekreasi, kesehatan, transportasi dan tabungan. Penghitungan KHL itu dilakukan selama enam kali, dengan penghitungan terakhir di akhir Oktober.
"Di Kota Tangsel penghitungan KHL berakhir mingu-minggu ini," ungkapnya.
Suyatman mengatakan, nanti setelah dilakukan penghitungan, Dewan Pengupahan Kota (Depeko) akan mengadakan rapat untuk menentukan besaran KHL yang akan dijadikan nilai UMK. Adapun batas terakhir penentuan UMK dilakukan 40 hari sebelum nilai UMK baru diterapkan.
"Bila melihat jadwalnya, 20 November harus sudah ada nilai UMK,"ujarnya.
Setelah UMK ditetapkan, kata Suyatman, nanti akan diserahkan ke Gubernur Banten untuk bisa di buatkan Surat Keputusan (SK) tentang besaran nilai UMK. "Bila sudah ditetapkan SK Gubernur, UMK bisa diterapkan," katanya.
Suyatman berharap saat penetapan besaran UMK bisa diterima semua kalangan di Depeko, terutama oleh serikat buruh dan pengusaha. Kata dia, bila penetapan bisa diterima imbasnya kestabilan ekonomi.
"Kalau buruh demo terus juga tidak baik, ekonomi bisa ada guncangan. Maka itu saat ada nilai UMK bisa diterima seluruh kalangan,"pungkasnya.