IMB dan Izin Lingkungannya Dibatalkan MA, IMC Bintaro Siap Ajukan PK
detaktangsel.com CIPUTAT--Setelah melalui proses panjang, Warga Vila Bintaro Indah, Jombang, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), akhirnya memenangkan gugatan atas RS IMC di tingkat Mahkamah Agung (MA) RI No.448 K/TUN/LH/2018 tanggal 25 September 2018.
Dengan adanya putusan MA tersebut, warga pun meminta Pemkot Tangsel segera mencabut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin lingkungan RS IMC Bintaro.
Koordinator warga Villa Bintaro Indah, Walneg S, mengatakan, dengan adanya kasasi dari MA tersebut, berarti RS IMC, IMB dan izin lingkungannya sudah tidak legal lagi sejak dikeluarkannya putusan tersebut.
"Jadi, RS IMC ini berarti sekarang sudah tidak legal. Karena tidak punya izin. Dan seharusnya karena tidak legal, walikota dan jajarannya mengambil tindakan, sesuai dengan tuntutan warga," kata Walneg di Pendopo warga Villa Bintaro Indah, Sabtu (10/11/2018).
Walneg tegaskan, jika tidak dieksekusi, warga akan mendesak untuk melaporkan ke ombudsman dan melakukan aksi. Padahal, sejak awal pihaknya meminta pihak RS IMC untuk mendengar dan berbicara kepada warga apa keinginan warga untuk menemukan win win solution. Namun tidak dipenuhi.
"Pada tahap mediasi, kita awalnya mendukung. Tapi kondisi yang letaknya sangat dekat dengan pemukiman warga, sekitar 4 meter, tidak mungkin 7 lantai dan kita minta 4 lantai saja. Akibat arogansi mereka pembangunan 7 lantai tetap berjalan. Jika tidak dibongkar atau cara lain, sisa lantainya tidak di pakai,” pungkas Walneg.
Proses sejak September 2016 ini menurutnya, telah melalui proses yang panjang dan memakan dana warga sebsar Rp100 juta. Mulai dari mediasi hingga ke tingkat PTUN Serang lalu kasasi ke MA.
Diketahui, permohonan kasasi Warga Vila Bintaro Indah ini berisi pembatalan SK Walikota Tangsel tentang IMB dan izin lingkungan pembangunan Mega Proyek RS IMC setinggi 7 lantai dengan nilai diperkirakan hampir Rp,200 Miliar tersebut.
Sementara itu, Kuasa Hukum RS IMC Bintaro, Jefry MA mengatakan bahwa pihaknya sendiri belum membaca dan mengetahui isi putusan MA No. 448K/TUN/LH/2018 tanggal 25 September 2018 tersebut.
"Saya sendiri belum membaca detail putusannya. Namun tau, amar dikabulkan yang berbeda dengan amar di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang dan amar di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang fakta hukumnya sudah kita jabarkan pada proses dan tahapan persidangan,” ungkap Jefry.
Meski demikian, pihaknya selalu menghormati setiap proses hukum yang berlaku. Perlu diketahui, rumah sakit bertujuan untuk kemaslahatan orang banyak. Ia pun akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sebagai upaya hukum yang disediakan oleh negara.
"Menghormati keputusan MA di tingkat kasasi, menggunakan hak melakukan upaya PK, dan dengan upaya PK kami memohon keadilan setingginya melalui fakta hukum dan bukti yang sudah terperinci yang kami jabarkan,” tandasnya.