Dishub Tangsel Uji Emisi Keliling 3 Minggu Kedepan

Dishub Tangsel Uji Emisi Keliling 3  Minggu Kedepan

detaktangsel.com, TANGSEL - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan melakukan pelayanan uji emisi keliling.

Kepala Tata Usaha pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Kota Tangsel Heris Cahya Kusuma mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan mulai 23 Februari hingga 16 Maret di Bintaro Jaya Xchange.

"Alhamdulillah kami hari ini melaksanakan pelayanan uji emisi keliling. Mulai hari ini hingga enam belas Maret mendatang," katanya saat ditemui di lokasi oleh Wartawan detaktangsel.com, Rabu (23/2/2022).

Pada kegiatan tersebut, masyarakat yang ingin diuji emisi harus membayar biaya untuk retribusi.

"Masyarakat yang ingin uji emisi sesuai Perda nomor empat tahun dua ribu dua puluh satu, dikenakan biaya retribusi senilai sepuluh ribu rupiah," ungkapnya.

Dijelaskannya, syarat yang harus dibawa untuk ikut uji emisi keliling tersebut harus membawa foto copy STNK dan beralamatkan Kota Tangerang Selatan.

"Syaratnya membawa foto copy STNK yang beralamatkan Tangsel pastinya," jelasnya.

Tujuan adanya uji emisi keliling, menurut Heris untuk mempermudah masyarakat yang ingin uji emisi lebih dekat dan memastikan kendaraannya bersih serta mengurangi pencemaran udara.

"Tentu kami lakukan keliling biar masyarakat mudah menjangkaunya dan memastikan kendaraan mereka bersih sehingga menurunkan polusi." tandasnya. (Raf),

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online