Benyamin Serahkan Raperda RPJPD Kota Tangsel 2025-2045 ke DPRD

Wali Kota Benyamin Davnie serahkan draft RPJPD kepada Ketua DPRD Tangsel, Abdul Rasyid didampingi Wakil Ketua DPRD, Iwan Rahayu. Wali Kota Benyamin Davnie serahkan draft RPJPD kepada Ketua DPRD Tangsel, Abdul Rasyid didampingi Wakil Ketua DPRD, Iwan Rahayu.

detaktangsel.com TANGSEL-Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie, menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Tangsel 2025-2045 ke DPRD.
Raperda itu disampaikan melalui rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Tangsel, Kamis (18/7/2024).

Benyamin mengatakan, RPJPD Kota Tangsel 2025-2045 tersebut merupakan suatu dokumen perencanaan pembangunan daerah jangka panjang untuk periode 20 tahun.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, Kota Tangsel telah memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang RPJPD Kota Tangsel tahun 2005-2025. sehubungan dengan akan berakhirnya masa berlaku dokumen perencanaan daerah tersebut, maka pada tahun 2025 peraturan daerah tersebut perlu diganti,” ujarnya.

Menurutnya, berdasarkan instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2024, RPJPD tahun 2025-2045 diarahkan sebagai upaya mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat daerah yang berkeadilan dengan menempatkan manusia sebagai subjek pembangunan.

“Dimana paradigma baru pembangunan nasional dalam 20 tahun kedepan adalah melakukan transformasi secara menyeluruh, tidak hanya reformasi saja,” ujar Benyamin.

Benyamin mengatakan, untuk dapat mencapai transformasi menyeluruh tersebut, kebijakan RPJPN 2025-2045 harus bersifat ’imperatif’ atau wajib dilakukan oleh seluruh pelaku pembangunan baik di tingkat pusat dan daerah.

“Sebagai satu kesatuan sistem perencanaan nasional, dan bersifat 'imperatif’, yaitu menjadi pedoman harus kami ikuti serta dicapai target indikator yang ditetapkan dalam penyusunan RPJPD. Dan dalam menyusun RPJPD 2025-2045, perlu diselaraskan dengan RPJPN dan RPJPD Provinsi Banten,” tambah Benyamin.

Benyamin sebutkan, ada pun muatan RPJPN 2025-2045 yang harus di imperatifkan dalam RPJPD 2025-2045 yaitu visi daerah harus mengandung kata 'Maju' dan 'Berkelanjutan' serta menurunkan sasaran visi nasional dan visi provinsi banten ke sasaran visi Kota Tangsel.

Kemudian menurunkan misi pembangunan RPJPN ke misi pembangunan RPJPD Kota Tangsel memuat setidaknya kata kunci transformasi sosial, transformasi ekonomi, transformasi tata kelola, keamanan daerah tangguh, demokrasi substansial dan stabilitas ekonomi makro daerah, ketahanan sosial, budaya dan ekologi, pembangunan kewilayahan yang merata dan berkeadilan, sarana dan prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan, serta kesinambungan pembangunan.

“Muatan lain RPJPD ini juga menurunkan arah pembangunan RPJPN ke RPJPD Kota Tangsel sesuai karakteristik daerah. Serta menyelaraskan arah kebijakan transformasi RPJPN dalam RPJPD Kota Tangsel sesuai karakteristik daerah, dan menurunkan indikator utama pembangunan RPJPN ke RPJPD Kota Tangsel sesuai karakteristik daerah,” terang Benyamin.

Selanjutnya, Benyamin mengatakan, Raperda RPJPD tersebut akan dibahas bersama-sama dengan DPRD Kota Tangsel utuk disahkan bersama menjadi Perda. (Dra).

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online