Bangunan Baru di Tangsel Wajib Pasang Kamera Pengintai
detaktangsel.com SERPONG-Pemkot Tangsel bakal membuat aturan baru terkait pembangunan gedung baru yang mewajibkan memasang kamera pengintai atau closed-circuit television (CCTV).
Saat ini Dinas Perhubungan (Dishub) tengah meggodok aturan baru tersebut melalui peraturan walikota (Perwal). Di draft aturan tersebut juga disebutkan jika pemilik gedung baru tidak memasang kamera pengintai diancam surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak akan diterbitkan.
Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas pada Dishub Kota Tangsel Muhammad Syaiful mengatakan, perwal ini tengah disiapkan oleh Pemkot yang rencanaya akan di sahkan dalam waktu dekat. Ini merupakan upaya Dishub dalam melakukan pemantauan keadaan jalan raya yang ada di Tangsel.
"Sanksinya berat, kalau tak ada IMB kan berarti gedung mereka ilegal dan Pemkot berhak melakukan tindakan. Jika sanksinya seberat itu, kita rasa seluruh gedung dan bangunan yang ada di Tangsel akan menaati peraturan yang sudah kita buat," ujarnya.
Menurutnya saat ini berkas persetujuan Perwal sudah sampai pada instanis terkait untuk dikaji ulang. "Ya sudah di Diskominfo, untuk dilihat dan dikaji agar ketika ditetapkan tidak salah sasaran," katanya.