Bimtek Caleg Golkar Tentang Aturan Kampanye
SETU- Caleg Partai Golonga Karya (Golkar) Kota Tangsel diminta untuk menghindari pelanggaran aturan KPU tentang kampanye dan pelaporan dana kampanye.
Pasalnya, kedua aturan tersebut masih belum diketahui oleh para caleg. Sehingga rawan pelanggaran oleh para caleg.
Ketua DPD II Golkar Kota Tangsel, HM Kanung mengatakan kedua aturan KPU tersebut masih jarang disosialisasikan. Oleh karena itu, pihaknya menggelar bimbingan teknis (Bimtek) yang diikuti oleh para caleg.
"Kami akui caleg belum mengetahui aturan main dari KPU tentang kampanye dan pelaporan dana kampanye," ungkapnya, saat bimtek di salah satu rumah makan di Setu, Kota Tangsel, Sabtu (9/11).
Dikatakan karena kurangnya sosialisasi aturan kampanye dan pelaporan dana kampamnye membuat para caleg rawan melakukan pelanggaran. Maka dari itu, dengan adanya bimtek ini diharapkan caleg bisa menghindari pelanggaran tersebut.
"Kalau parpol sifatnya hanya mengingatkan. Untuk sanksi KPU yang mempunyai kewenangan. Apakah si caleg melanggar administrasi atau pidana," ujarnya.
Ketua Bidang Hukum DPD II Partai Golkar Kota Tangsel Syihabudin Shihab menuturkan dari bimtek ini dijelaskan lokasi yang dilarang untuk alat peraga kampanye caleg.
"Lokasi alat kampanyepun sudah diatur oleh KPU. Salahsatu yang dilarang yakni di tempat fasilitas umum, seperti masjid dan sekolah," terangnya.(def)