Walikota Tangsel Didesak Copot Kadinkes
detaktangsel.com- SERPONG, Indonesia Corruption Watch (ICW), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) mendesak pencopotan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel Dadang M Epid. Pasalnya, Dadang menjadi tersangka di Kejaksaan Agung (Kejakgung) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa. Kini tersangka masih aktif menjabat.
Koordinator Monitoring Publik ICW Siti Juliantari Rachman mengatakan, desakan tersebut lantaran banyak masalah dan korupsi di tubuh Dinas Kesehatan Kota Tangsel. Di antaranya kasus korupsi alat kesehatan (Alkes) dan alat kedokteran (Alked). Karena alasan itu, pihaknya mendesak pencopotan Kadinkes Dadang.
Saat memberikan keterangan pers, Selasa (19/8), ia mengatakan, atas kerugian korupsi alkes mengakibatkan pelayanan dan fungsi SKPD di tubuh Dinkes tidak maksimal.
"Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany melindungi tersangka korupsi tersebut. Terbukti, tersangka masih aktif," tandasnya. "Ibu Walikota Tangsel harus tegas untuk memberhentikan Kepala Dinkes," ujarnya.
Sementara itu, Koordinator TRUTH Suhendar menjelaskan, berdasarkan UU Aparatur Sipil Negeri (ASN) pejabat yang berstatus tersangka harus diberhentikan dari jabatan publik. Dadang diketahui menjadi tersangka di Kejakgung dan Kejari tigaraksa terkait kasus alkes dan pembangunan Puskesmas.
"Seharusnya Dadang diberhentikan secepatnya. Tidak ada alasan karena statusnya tersangka. Kenapa Walikota belum juga memberhentikannya. Ada apa ini?" tanyanya.
Selain itu, ia menambahkan, pihaknya juga mendesak Kajari, Kejakgung, dan KPK untuk menahan tersangka Dadang. Atas praktik korupsi di tubuh Dinkes, masyarakat juga dirugikan. Pelayanan kesehatan di RSUD Kota Tangsel melayani masyarakat tidak maksimal.
"Jabatan Kepala Dinkes paling lama dijabat Dadang. Sejak 2009 hingga sekarang belum mutasi. Sementara kadis lain sudah beberapa kali kena mutasi," ucapnya.
Menurutnya, adanya surat izin praktik (SIP) yang tidak dikeluarkan Kepala Dinkes Dadang bagi dokter di RSU. Sehinga tidak bisa berpraktik menjadi permasalahan.
"Penahanan SIP bagi dokter di RSU kota Tangsel merupakan pelanggaran UU kesehatan," ujarnya
Tak sampai disitu, kadinkespun dituding melanggar undang-Undang kedokteran. Biro Hukum IDI Banten Budi Suhendar menuturkan berdasarkan UU kedokteran nomor 29 tahun 2004 serta peraturan menteri Kesehatan nomo 2052/MENKES/PER/2011 tentang izin praktek dan pelaksanaan praktek kedokteran dinas kesehatan harus memberikan izin praktek bila dokter yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan.
"Namun, kenyataannya sudah tujuh bulan ini tidak merespon permintaan izin praktek," katanya.
Untuk itu, kata dia pihaknya berencana melakukan memPTUNkan dinas kesehatan. Selain itu, IDI meminta walikota Tangsel untuk memerintahkan kepala dinas kesehatan untuk menerbitkan Surat Izin Praktek bagi dokter RSU.
"kepala Dinkes sudah keterlaluan. Arogan," ucapnya.
Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie mengakui kinerja Kepala Dinas kesehatan Dadang M. Epid rendah. Ini terbukti dengan serapan anggaran hingga saat ini baru tercapai 38 persen.
"Kinerja kepala Dinkes kurang optimal. Nanti akan disampaikan langsung ke walikota," ujarnya.