Polda Metro Jaya Dan BPOM Adakan Sidak Di Pasar Modern
detaktangsel.com SERPONG - Sidak Pasar Modern yang dilakukan Reskrimsus Subdit Indag Polda Metro Jaya dan BPOM Serang, Rabu (8/7/2015) di Pasar Modern, BSD Serpong, Kota Tangerang Selatan mendapatkan dua macam makanan yang mengandung Formalin.
Sidak yang dilakukan 20 personil dari Polda Metro Jaya ini memeriksa 16 sampel jenis makanan seperti tahu putih, kolang kaling, ikan cuek, tahu goreng, bakso, dan lain-lain. Terdapat dua jenis makanan mengandung formalin yakni mie kuning basah dan tahu goreng.
Staf Pemeriksaan Penyelidikan Sertifikasi Pelayanan Informasi Konsumen (Pemdikserlik) BPOM Serang Shinta Anggreni mengatakan dari uji awal yang dilakukan terdapat dua jenis makanan yakni tahu goreng dan mie kuning basah positif berfomalin.
"Sudah jelas bahan makanan tersebut sangat berbahaya untuk dikomsumsi, untuk itu saya berharap kepada pembeli tidak mengkomsumsi bahan berformalin tersebut," ungkapnya kepada wartawan, saat menjelaskan penemuan bahan formalin.
Sementara Kanit Intel Disreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Wahyu Nugroho menegaskan pihaknya akan mengembangkan penemuan bahan berformalin ini. Untuk menindak tegas yang memproduksi bahan formalin tersebut.
"Dari informasi pedagang mereka membeli tahu goreng dan mie kuning basah dari yang memproduksi, makanya kita akan bertindak cepat untuk ke pabrik pembuat bahan berfomalin tersebut,"pungkasnya.
Ditegaskan Wahyu bagi yang memproduksi bahan formalin tersebut akan dikenakan pasal 136 nomor 18 tahun 2012 tentang undang undang pangan."Hukumannya 5 tahun penjara dan denda 10 miliar," tandasnya.