Melalui Voting, 12 Suara Setuju APBD-P Kota Tangsel TA.2015 Diatur Dengan Perda

Melalui Voting, 12 Suara Setuju APBD-P Kota Tangsel TA.2015 Diatur Dengan Perda

detaktangsel.com SERPONG - Rapat Badan Anggaran (Ban-Ang) DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Tangerang Selatan di akhiri dengan langkah voting Ban-Ang dan memutuskan dua opsi penyelenggaraan APBD-P Tahun Anggaran 2015 melalui Peraturan Wali Kota atau Peraturan Daerah, dengan mengantongi 11 suara yang hadir berbanding 12 yang memilih opsi pelaksanaan APBD-P melalui Peraturan Daerah, Kamis dini hari (8/10/2015).

Keputusan tersebut menjadi babak baru bagi perpolitikan dan penyelenggaraan pemerintahan di Kota yang ber-Visi Cerdas, Modern, dan Religius, di ujung masa bakti duet pemerintahan Wali Kota Tangsel Hj. Airin Rachmi Diany dan Wakil Wali Kota H. Benyamin Davnie.

Seusai rapat, Ketua DPRD Tangsel HM. Ramlie alias H. Abie tampak keluar terburu-buru dari gedung IFA di kawasan Viktor, hingga asisten pribadinya pun nampak berlari menuju mobil milik Ketua DPRD, tanpa sempat menyampaikan satu patah kata pun kepada wartawan yang selama hampir enam jam menunggu hingga dini hari.

Anehnya, Wakil Ketua DPRD dari Partai Gerindra yang juga mantan Asisten Daerah Bidang Pemerintahan (Asda 1) dan bergeser menjadi Asisten Daerah Bidang Ekonomi & Pembangunan (Asda 2) Ahadi kepada detaktangsel.com menjelaskan, bahwa rapat Ban-Ang dengan TAPD yang berakhir hingga pukul 00.30 WIB belum ada keputusan. "Belum ada hasil, masih dalam pembahasan. Masih menerima dulu saran dari Kemendagri agar merealisasikan rekomendasi dari Komisi-Komisi, yang cocok terus dilakukan dan yang tidak cocok harus dirubah," jelasnya singkat, tanpa menjelaskan apa yang cocok dan apa yang tidak cocok.

Sementara itu, Ketua Fraksi Hanura Aguslan Busro menjelaskan, pembahasan antara Ban-Ang dengan TAPD sudah mengalami kemajuan. "progress pembahasan APBD-P sudah meningkat dan arah penetapannya ke Peraturan Daerah (Perda), tetapi masih ada juga kemungkinan melalui Peraturan Wali Kota. Peluangnya ke Perda masih lebih, meski masih fivety-fivety, hingga rencana paripurna pada Jumat besok bisa mungkin bisa juga tidak," jelasnya.

Di lain pihak, politikus PDIP yang juga Ketua Komisi II Bambang Triyadi memaparkan seputar kejadian saat kunjungannya ke Kemendagri untuk konsultasi dan menjelaskan kronologis dan substansi masalah yang diperdebatkan dan cukup mamakan waktu dan menguras energi, mendapatkan perhatian sangat serius dari pemerintah pusat (Kemendagri). "Kalau saya yang menjadi anggota Dewan di sana (Tangsel) bisa tendang Itu meja," ungkapnya menirukan reaksi pejabat di Kemendagri.

Bambang menambahkan, kedatangannya ke Kemendagri adalah untuk konsultasi dan mencari solusi dan mendapatkan dua opsi. "Opsi yang Pertama, kalau bisa, karena dianggap Legistatif dan Eksekutif itu sebagai suami istri, maka jangan ribut, ya rujuklah. Opsi Kedua, kalau tidak bisa rujuk, ya silahkan perintah kan harus jalan, silahkan pakai Perwal yang otomatis moratorium," ungkapnya.

Dijelaskan Bambang, dalam rapat tadi belum ada kesepakatan, karena yang 11 orang (Fraksi PDIP, Hanura, dan Gerindra) silahkan pakai Perwal dan 12 orang (Fraksi Golkar, PKS, PAN, dan PPP) pakai Perda,"

Bambang menganalogikan, apabila menggunakan Perda, maka kalau diibaratkan harus kawin dengan perempuan yang keburu hamil, dan kita tidak tahu ini anak siapa ?. "Jadi namanya kawin paksa. Padahal ada opsi pakai Perwal," pungkasnya.

Sementara itu, Plt Sekda H. Muhamad saat dimintai penjelasannya masih enggan bicara. "Nanti saja ya, besok saya undang," katanya

 

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online