Kontraktor Pembangunan Gedung DPRD Terancam Diblacklist
detaktangsel.com SERPONG -Lanjutan pembangunan gedung DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) baru saja mulai digarap. Proses pembangunan gedung yang belum diketahui kontraktornya itu, diharapkan harus selesai tepat waktu. Sebab, kantor yang selama ini ditempati 50 legislator dari tujuh kecamatan yang ada di Tangsel ini, masih menyewa di lantai III gedung ifa, kawasan Serpong.
Menyikapi hal itu, Anggota Komisi lV DPRD Kota Tangsel, Rizki Jonis menjelaskan bahwa pihak kontraktor sudah melakukan ekspos didepan Dinas Bangunan dan Tata Ruang (DBTR) dan Komisi lV DPRD Kota Tangsel. Dimana, pihak kontraktor menjanjikan bila pekerjaan interior dan meubeler yang kini tengah digarap bisa selesai akhir Nopember mendatang.
"Kita prediksi selesai pertengahan bulan Desember selesai. Sesuai dengan janji mereka, kita tunggu sampai akhir Nopember atau pertengahan Desember pengerjaan interior dan meubeler selesai," katanya di Serpong, Rabu (25/10/2017).
Ia juga mengatakan bahwa, jika kontraktor tidak selesai pada pertengahan Desember nanti, artinya mereka wanprestasi. Kalau wanprestasi, maka kontraktor yang menggarap pekerjaan interior dan meubeler gedung DPRD Tangsel harus di blacklist. Dalam menjatuhkan blacklist tersebut, pihaknya tidak akan menjatuhkan blacklist terhadap nama perusahaan, akan tetapi, kepada pemilik perusahaan kontraktor.
"Kalau ke perusahaannya, kan bisa aja mereka ganti baju, ganti nama. Tapi kalau nama pemiliknya, memang bisa ganti nama dia. Kan tidak mungkin, nama dan struktur perusahaan itu yang kita blacklist," ungkapnya.
Dia juga bilang, proyek pembangunan gedung DPRD Tangsel jilid III itu, sudah menelan anggaran kurang lebih sekitar Rp136 miliar. Terdiri dari tahap pertama sekitar Rp77 miliar, tahap kedua Rp50,6 miliar dan ketiga yang kini sedang digarap sebesar Rp34 miliar. Meski sudah menelan anggaran sebesar itu, Rizki menyebutkan bukan persoalan besarnya anggaran untuk proyek pembangunan gedung DPRD, akan tetapi lebih pada ketepatan waktu penyelesaian pembangunannya.
"Dengan anggaran sebesar itu, seharusnya gedung itu sudah layak. Hanya saja, yang kita inginkan bukan masalah anggarannya, tapi ketepatan waktu dalam proses pembangunannya," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Tangsel, Ahmad Syawqi menjelaskan bahwa pihaknya juga setuju bila proyek pembangunan gedung DPRD Tangsel tidak sesuai target pencapaian, maka harus ada tindakan tegas dari pemerintah daerah dalam mengambil keputusan terhadap kontraktor tersebut. "Harus tegas, sanksi blacklist harus diterapkan jika target tidak tercapai sesuai keinginan semua pihak," tandasnya.