Gasak Uang Rp 50 Juta, Mantan Karyawan Indomaret di Tangkap Polisi

Gasak Uang Rp 50 Juta, Mantan Karyawan Indomaret di Tangkap Polisi

detaktangsel.com SERPONG--Nasib sial di alami ES dan RM, bagaimana tidak, usai menggasak uang 50 juta dan membawa kabur belasan slop rokok berbagai merek dari minimarket Indomaret di bilangan Cisauk pada Sabtu (10/8/2019) lalu, polisi pun tak butuh waktu lama mengungkap kasus perampokan yang di lakukan pelaku yang beraksi pada pukul 06.00 tersebut.

Dengan menggunakan helm yang berfungsi menutupi identitas, kedua pelaku berpura-pura sebagai pembeli. Sesampai di dalam Indomaret, pelaku kemudian mengeluarkan sebilah golok dan pistol untuk menakut-nakuti penjaga toko. Belakangan diletahui, pistol yang di gunakan salah satu pelaku merupakan pistol mainan.

Kapolres Kota Tangsel, AKBP Ferdy Irawan mengatakan, keduanya beraksi pada saat karyawan tengah bersiap-siap membuka toko. Namun tiba-tiba keduanya datang sebagai pembeli.

"Tersangka dua orang ini, modusnya berpura-pura membeli. Namun, ketika sampai di dalam langsung mengacungkan sebilah golok sambil mengancam," ungkap Ferdy di Mapolres Tangsel, Kamis (15/8/2019).

Kemudian, Ferdy jelaskan, tersangka meminta salah satu karyawan Indomaret untuk membuka brankas yang berisikan duit hasil penjualan sebelumnya.

"Tersangka ini mengancam kasir dengan sebilah golok dan senjata api untuk segera membuka brangkas. Kasir yang merasa terancam akhirnya membuka brankas yang berisikan sekitar Rp 50 juta," kata Ferdy seraya menerangkan bila pelaku juga membawa belasan slop rokok yang diambil dari toko Indomaret tersebut.

Ferdy bilang, dari hasil penyelidikan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), tersangka diketahui berinisial ES dn RM.

"Berdasarkan hasil penyelidikan sebagai informasi tersangka ES merupakan mantan pegawai Indomaret setahun lalu. Dan, ES juga sudah mengetahui kondisi dan tempat penyimpanan brankas," bebernya.

Ferdy sebutkan, dalam penangkapan kedua pelaku yng dilakukan petugas di rumahnya masing-masing, pelaku tidak melakukan perlawanan. Dalam penangkapan itu juga, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan saat keduanya beraksi.

"Dari penangkapan tersangka ditemui sejumlah barang bukti seperti senjata mainan dan golok. Serta uang tunai hasil sisa dari perampokan sekitar Rp 20 juta. Pengakuan dari tersangka untuk membayar hutang," terang Ferdy.

Sementara Dedi, salah seorang karyawan Indomaret, mengatakan bahwa dirinya mengenal suara tersangka ES yang sebelumnya pernah bekerja di Indomaret tempatnya bekerja.

"Kalau suara enggak bisa dibohongin walau pake helm dan penutup wajah. Selama menjadi karyawan Indomaret, ES bekerja seperti karyawan lainnya tidak ada masalah. ES mengundurkan diri, bukan karena ada masalah dendam," singkat Dedi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya terancam pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke 2 KUHP dengan ancamam hukuman 12 tahun penjara.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online